APBK 2025 Abdya Tembus 97,64 Persen, Bupati Safaruddin Optimis Pembangunan Makin Kuat
Sigerindo Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mencatat kinerja keuangan positif sepanjang 2025. Bupati Abdya Dr. Safaruddin, S.Sos., MSP menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 dalam Sidang Paripurna DPRK Abdya, Jumat 26 Juni 2026.
Safaruddin menegaskan penyampaian rancangan qanun merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan itu disertai hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah.
Ia mengapresiasi dukungan pimpinan dan anggota DPRK Abdya sehingga pembahasan pertanggungjawaban APBK berjalan sesuai ketentuan.
Pada 2025, Pemkab Abdya menargetkan pendapatan daerah Rp923,05 miliar. Realisasinya mencapai Rp901,29 miliar atau 97,64 persen. Capaian PAD paling menonjol. Dari target Rp133,17 miliar, PAD terealisasi Rp144,08 miliar atau 108,19 persen.
Pendapatan transfer pusat terealisasi Rp718,27 miliar atau 96,25 persen dari target Rp746,28 miliar. Transfer antardaerah mencapai Rp23,27 miliar atau 101,45 persen dari target Rp22,94 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat Rp15,66 miliar atau 75,83 persen dari target Rp20,65 miliar.
Di sisi belanja, anggaran yang dialokasikan Rp1,028 triliun terealisasi Rp878,68 miliar atau 85,43 persen. Belanja operasi mencapai Rp635,88 miliar atau 92,36 persen dari pagu Rp688,44 miliar. Belanja modal terealisasi Rp98,45 miliar atau 84,12 persen dari anggaran Rp117,03 miliar. Belanja tidak terduga terserap Rp974,41 juta atau 1,82 persen dari pagu Rp53,62 miliar. Belanja transfer mencapai Rp143,37 miliar atau 84,64 persen dari anggaran Rp169,38 miliar.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp107,43 miliar bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar sehingga pembiayaan netto Rp105,43 miliar. Tahun anggaran 2025 ditutup dengan SiLPA Rp128,04 miliar.
Safaruddin menyampaikan kabar baik lain. Pemkab Abdya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025. Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain laporan APBK, Bupati juga mengusulkan tiga Rancangan Qanun kepada DPRK. Pertama Rancangan Qanun tentang RTRW Kabupaten Abdya Tahun 2026–2046. Kedua, perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten. Ketiga, perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Saya berharap DPRK bersama pemerintah daerah dapat segera membahas ketiga rancangan qanun tersebut guna memperkuat landasan hukum pembangunan, meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong pengelolaan aset yang semakin akuntabel,” pungkas Safaruddin. (HD)

