LSMB Provinsi Lampung Desak Kajati Lampung Usut Tuntas Kasus TPPU SPAM Kab.Pesawaran Tahun 2022
Sigerindo Bandar Lampung --Untuk kesekian kalinya, Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (23/7/26). Aksi ini merupakan bentuk dukungan sekaligus desakan agar Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 ujarnya
Kordinator LSMB Provinsi Lampung mengatakan Mantan Bupati Pesawaran, Lampung, Dendi Ramadhona, divonis delapan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Rabu (22/7/2026). "Dinyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," ujar Enan saat membacakan amar putusan
.
Selain pidana penjara Delapan Tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari, Hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar, yang dikurangi uang titipan sebesar Rp 3 miliar yang telah disetorkan tegas Rustam Efendi Kordinator LSMB
Massa LSMB membawa spanduk dan berorasi secara bergantian, menuntut transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam membongkar aliran dana hasil korupsi
Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya melihat secara jelas bagaimana fakta persidangan telah mengungkap aliran korupsi dan gratifikasi yang mengalir ke berbagai pihak tersebut ujarnya
“Kita semua melihat bagaimana Fakta Persidangan secara gamblang hasil Korupsi dan Gratifikasi mengalir kemana-mana,” ujar Rustam
Ia secara khusus menyoroti pengakuan Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, yang dalam persidangan mengaku memberikan uang sebesar Rp900 juta yang diduga diberikan kepada Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Pesawaran
Kordinator LSMB Provinsi Lampung mengatakan Mantan Bupati Pesawaran, Lampung, Dendi Ramadhona, divonis delapan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Rabu (22/7/2026). "Dinyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," ujar Enan saat membacakan amar putusan
.
Selain pidana penjara Delapan Tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari, Hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar, yang dikurangi uang titipan sebesar Rp 3 miliar yang telah disetorkan tegas Rustam Efendi Kordinator LSMB
Massa LSMB membawa spanduk dan berorasi secara bergantian, menuntut transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam membongkar aliran dana hasil korupsi
Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya melihat secara jelas bagaimana fakta persidangan telah mengungkap aliran korupsi dan gratifikasi yang mengalir ke berbagai pihak tersebut ujarnya
“Kita semua melihat bagaimana Fakta Persidangan secara gamblang hasil Korupsi dan Gratifikasi mengalir kemana-mana,” ujar Rustam
Ia secara khusus menyoroti pengakuan Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, yang dalam persidangan mengaku memberikan uang sebesar Rp900 juta yang diduga diberikan kepada Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Pesawaran
“Ini juga harus ditelusuri dan diusut tuntas. Kita dari LSMB Provinsi Lampung mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rustam dengan nada geram
LSMB, lanjut Rustam, meminta Kejati Lampung segera membuat terang benderang kasus TPPU SPAM Kabupaten Pesawaran 2022 agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum tukasnya (*)
LSMB, lanjut Rustam, meminta Kejati Lampung segera membuat terang benderang kasus TPPU SPAM Kabupaten Pesawaran 2022 agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum tukasnya (*)

