Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


Momentum Hari Mangrove Sedunia, Mitra Bentala Dorong Terbitnya Peraturan Desa Lindungi Hutan Mangrove

Sigerindo Pesawaran -- Memaknai Hari Mangrove Sedunia 2026, lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap isu pesisir laut dan pulau-pulau kecil Lampung, Mitra Bentala, mengajak semua pihak untuk peduli dan melakukan aksi nyatanya dalam perlindungan ekosistem mangrove khususnya untuk provinsi Lampung

Mingu 26/7/26 bertepatan dengan Hari Mangrove Sedunia, Mitra Bentala ikut serta berpartisipasi yang dipusatkan di desa pesisir Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Acara dengan aksi penanaman mangrove bersama sebanyak 5.000 tanaman diikuti oleh peserta berbagai pihak. Total peserta dari pemda dan mahasiswa 300 orang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Riski Sopyan menyampaikan, tema tahun ini adalah “Menjaga Mangrove, Mengamankan Generasi Mendatang

Riski mengatakan, keberadaan mangrove sangat penting untuk kehidupan mendatang dan Lampung salah satu provinsi yang mempunyai pesisir ekosistem mangrove untuk dijaga.

Manajer Advokasi dan Pengembangan Masyarakat Mitra Bentala, Mashabi, mengatakan, dari 15 kabupaten dan kota di Lampung, hanya beberapa wilayah pesisirnya saja yang masih tersisa ekosisitem mangrove. Ada 6 kabupaten dan 1 kota yang pesisir mangrovenya relatif ada

Mashabi mengatakan, sebagian besar masyarakat pesisir sangat tergantung hidupnya terhadap keberadaan sumber daya alam pesisir yang baik seperti mangrove

Mangrove merupakan faktor pembentuk ekosisitem pesisir. Jika mangrovenya terganggu atau punah, ekosistem pesisir pun terganggu

Jika terganggu, dipastikan biota laut pun terancam untuk berkembang biak sehingga masyarakat yang hidupnya menggantungkan dari hasil laut akan kesulitan

Mashabi menyampaikan, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Mangrove

Dia berharap agar peraturan ini di tingkat daerah khususnya untuk Provinsi Lampung menjadi pedoman untuk perhatian dan komitmennya serta ada upaya perlindungan mangrove

Artinya, di setiap perencanaan daerah yang dibuat mesti ada dokumen perencanaan untuk perlindungan ekosistem mangrovenya sebagai pedoman

Direktur Mitra Bentala Rizani menambahkan pentingnya usaha menjaga keberadaan kawasan hutan mangrove

Mesti ada aksi nyata yang dilakukan baik dalam bentuk menjaga yang sudah ada maupun melakukan rehabilitasi terhadap wilayah pesisir yang telah rusak

Rizani mengatakanm Mitra Bentala mempunyai komitmen yang tinggi untuk hal ini. Misalnya beberapa waktu lalu dalam penyusunan dokumen rencana strategis lembaga, perlindungan mangrove menjadi program prioritas

Berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX Bandar Lampung, total luas hutan mangrove eksisting di Provinsi Lampung tercatat sebesar 10.086,46 hektar

Selain itu, terdapat potensi habitat mangrove tambahan di wilayah ini seluas 455 hektar.

Sebaran terbesar berada di Tulangbawang dan Lampung Timur, Pesawaran, dan Lampung Selatan. Dari luasan tersebut, mayoritas berada di areal penggunaan lain (APL) dan sebagian masuk dalam kawasan hutan

Luasan di Bandar Lampung merupakan yang terkecil dibanding kabupaten pesisir lain di Lampung karena tingginya tekanan konversi lahan menjadi permukiman, industri, dan pelabuhan.

Sisa ekosistem ini paling banyak ditemukan di kawasan pesisir seperti Kecamatan Telukbetung Timur, salah satunya di Kelurahan Kotakarang

Pendataan Mitra Bentala tahun 2025, potensi luasan mangrove di pesisir Kotakarang seluas 6,8 hektar, sedangkan tegakan pohon mangrove yang ada saat ini seluas 1,3 hektar

Mitra Bentala saat ini terus mendorong beberapa desa pesisir untuk melakukan perlindungan ekosistem mangrove melalui peraturan desa (perdes) seperti Desa Sumber Nadi dan Desa Margasri, Lampung Selatan, Desa Sidodadi (Pesawaran), dan Desa Margasari Kabupaten Lampung Timur (*)