Pemkab Lamsel Ajukan Perubahan Perda LP2B, Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Berbasis Data Digital
Sigerindo Lampung Selatan --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah pesatnya dinamika pembangunan, sekaligus mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Raperda LP2B tersebut disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 22/7/26
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, serta dihadiri 34 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengatakan, perubahan Perda LP2B diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan pembangunan daerah yang terus bergerak dinamis. Meningkatnya kebutuhan ruang untuk permukiman, pembangunan infrastruktur, investasi, serta berbagai aktivitas ekonomi masyarakat harus diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang adaptif dan berbasis data
Menurut Syaiful, sebagai salah satu daerah dengan potensi pertanian yang besar di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional
"Hasil inventarisasi dan pemutakhiran data menunjukkan adanya perubahan kondisi eksisting lahan pertanian sehingga diperlukan penyesuaian terhadap dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Syaiful.
Ia menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan telah menyusun kembali Dokumen LP2B sebagai dasar untuk menginventarisasi, mengidentifikasi, dan memetakan ulang lahan pertanian pangan di seluruh wilayah kabupaten
Pembaruan data tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan
Melalui perubahan Perda tersebut pemerintah daerah juga menargetkan tersedianya peta LP2B yang lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem informasi berbasis digital atau WebGIS. Sistem ini akan memudahkan proses akses, pemantauan, pembaruan data, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan daerah.
"Pembangunan perlu terus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sementara lahan pertanian pangan harus tetap dilindungi agar keberlanjutan produksi pangan, kesejahteraan petani, dan keseimbangan lingkungan tetap terjaga," katanya
Syaiful berharap Raperda tersebut dapat dibahas secara cermat, objektif, dan konstruktif bersama DPRD. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan saran untuk menyempurnakan substansi Raperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat
"Kami percaya, dengan semangat sinergi dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita akan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi investasi pembangunan bagi generasi yang akan datang," ungkapnya
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin
Syaiful berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung (*)
Perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah pesatnya dinamika pembangunan, sekaligus mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Raperda LP2B tersebut disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 22/7/26
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, serta dihadiri 34 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengatakan, perubahan Perda LP2B diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan pembangunan daerah yang terus bergerak dinamis. Meningkatnya kebutuhan ruang untuk permukiman, pembangunan infrastruktur, investasi, serta berbagai aktivitas ekonomi masyarakat harus diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang adaptif dan berbasis data
Menurut Syaiful, sebagai salah satu daerah dengan potensi pertanian yang besar di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional
"Hasil inventarisasi dan pemutakhiran data menunjukkan adanya perubahan kondisi eksisting lahan pertanian sehingga diperlukan penyesuaian terhadap dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Syaiful.
Ia menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan telah menyusun kembali Dokumen LP2B sebagai dasar untuk menginventarisasi, mengidentifikasi, dan memetakan ulang lahan pertanian pangan di seluruh wilayah kabupaten
Pembaruan data tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan
Melalui perubahan Perda tersebut pemerintah daerah juga menargetkan tersedianya peta LP2B yang lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem informasi berbasis digital atau WebGIS. Sistem ini akan memudahkan proses akses, pemantauan, pembaruan data, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan daerah.
"Pembangunan perlu terus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sementara lahan pertanian pangan harus tetap dilindungi agar keberlanjutan produksi pangan, kesejahteraan petani, dan keseimbangan lingkungan tetap terjaga," katanya
Syaiful berharap Raperda tersebut dapat dibahas secara cermat, objektif, dan konstruktif bersama DPRD. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan saran untuk menyempurnakan substansi Raperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat
"Kami percaya, dengan semangat sinergi dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita akan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi investasi pembangunan bagi generasi yang akan datang," ungkapnya
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin
Syaiful berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung (*)

