Lima Ratusan Massa Geruduk Kajati Lampung Pinta Segera Tersangka TPPU SPAM Pesawaran
Sigerindo Bandar Lampung --Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) mendatangi Kejati Lampung, Kamis 27/8/26
Kedatangan mereka didepan Kajati Lampung , mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan. Mereka meminta Kejaksaan, KPK, dan Polri melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan TPPU yang mereka soroti tersbeut
Sekitar 500 Massa juga mendesak Kejati Lampung segera menuntaskan penanganan dugaan TPPU perkara SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022
Sementara itu dalam tuntutannya, massa menyinggung adanya sejumlah barang yang disebut telah disita Kejati Lampung dalam proses penanganan perkara SPAM Kabupaten Pesawaran
Barang-barang tersebut, menurut tuntutan massa, berupa tas bermerek, sertifikat hak milik, rumah mewah, hingga kendaraan bermotor yang dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu
Massa juga menilai keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam mengembangkan penanganan perkara tersebut
Atas dasar itu, mereka mendesak Kejati Lampung segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan, apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan
Ditempat yang sama Koordinator LSMB Lmapung , Rustam Effendi, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga mendalami dugaan aliran dan penyamaran aset hasil kejahatan apabila ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang
“Kami meminta dari LSMB, siapa-siapa yang menerima hasil gratifikasi uang hasil korupsi dan menyamarkan sesuai dengan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010, yang mana Kejati Lampung telah menyita beberapa shm dan tas branded dan Rumah Mewah itu punya Ibu Nanda Indira selaku Bupati yang baru,” ujar Rustam dengan nada geram
Rustam berharap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
“Harapan kami, kasus TPPU itu segera disidangkan. Dan apabila Ibu Nanda itu tersangkut TPPU, segera! Jangan diombang-ambing masyarakat Kabupaten Pesawaran,” jelasnya
Menurut dia, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status hukum pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam isu dugaan TPPU tersebut
“Kalau salah bilang salah, kalau tidak ya tidak. Jadi masyarakat Pesawaran jangan diombang-ambing harapan kami, sesuai dengan undang-undang. Hukum tidak boleh berlaku ke bawah saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap perkembangan penanganan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara SPAM Kabupaten Pesawaran
Ia meminta proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
“Saya Rustam Efendi selaku koordinator LSMB Provinsi Lampung, supaya ditetapkan segera ditetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat TPPU di kasus SPAM Kabupaten Pesawaran,” ujarnya
Massa dalam aksinya turut mendesak Kejati Lampung menindaklanjuti seluruh informasi, fakta persidangan, serta alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penanganan perkara
Mereka berharap pengusutan tidak berhenti pada perkara pokok, tetapi juga dikembangkan apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang tersebut tandasnya (*)
Kedatangan mereka didepan Kajati Lampung , mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan. Mereka meminta Kejaksaan, KPK, dan Polri melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan TPPU yang mereka soroti tersbeut
Sekitar 500 Massa juga mendesak Kejati Lampung segera menuntaskan penanganan dugaan TPPU perkara SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022
Sementara itu dalam tuntutannya, massa menyinggung adanya sejumlah barang yang disebut telah disita Kejati Lampung dalam proses penanganan perkara SPAM Kabupaten Pesawaran
Barang-barang tersebut, menurut tuntutan massa, berupa tas bermerek, sertifikat hak milik, rumah mewah, hingga kendaraan bermotor yang dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu
Massa juga menilai keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam mengembangkan penanganan perkara tersebut
Atas dasar itu, mereka mendesak Kejati Lampung segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan, apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan
Ditempat yang sama Koordinator LSMB Lmapung , Rustam Effendi, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga mendalami dugaan aliran dan penyamaran aset hasil kejahatan apabila ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang
“Kami meminta dari LSMB, siapa-siapa yang menerima hasil gratifikasi uang hasil korupsi dan menyamarkan sesuai dengan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010, yang mana Kejati Lampung telah menyita beberapa shm dan tas branded dan Rumah Mewah itu punya Ibu Nanda Indira selaku Bupati yang baru,” ujar Rustam dengan nada geram
Rustam berharap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
“Harapan kami, kasus TPPU itu segera disidangkan. Dan apabila Ibu Nanda itu tersangkut TPPU, segera! Jangan diombang-ambing masyarakat Kabupaten Pesawaran,” jelasnya
Menurut dia, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status hukum pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam isu dugaan TPPU tersebut
“Kalau salah bilang salah, kalau tidak ya tidak. Jadi masyarakat Pesawaran jangan diombang-ambing harapan kami, sesuai dengan undang-undang. Hukum tidak boleh berlaku ke bawah saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap perkembangan penanganan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara SPAM Kabupaten Pesawaran
Ia meminta proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
“Saya Rustam Efendi selaku koordinator LSMB Provinsi Lampung, supaya ditetapkan segera ditetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat TPPU di kasus SPAM Kabupaten Pesawaran,” ujarnya
Massa dalam aksinya turut mendesak Kejati Lampung menindaklanjuti seluruh informasi, fakta persidangan, serta alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penanganan perkara
Mereka berharap pengusutan tidak berhenti pada perkara pokok, tetapi juga dikembangkan apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang tersebut tandasnya (*)

