Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


Wali Kota Metro H. Bambang Imam Santoso Ikuti Rakor Penyelesaian Konflik Agraria Lampung

Sigerindo Lampung Selatan -- H.Bambang Iman santoso Wali Kota Metro turut mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian dan Penanganan Reformasi Agraria di Provinsi Lampung, yang membahas upaya penyelesaian berbagai persoalan konflik pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di sejumlah wilayah

Rakor digelar Senin (14/9/2026) di Gedung Serbaguna (GSG) Presisi Mapolda Lampung dan dihadiri para kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung bersama jajaran pemerintah, kepolisian, serta pemangku kepentingan terkait

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk membahas persoalan agraria sekaligus merumuskan langkah penyelesaian konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU)

Kehadiran Wali Kota Metro bersama kepala daerah lainnya, menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, dan instansi terkait dalam menangani persoalan agraria secara terarah dan berkelanjutan

Dalam rakor tersebut, Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa konflik agraria bukan merupakan persoalan baru. Persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria perlu segera dilakukan karena kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan daerah

“Kita harus merapikan semua tatanannya. Semua program akan berjalan dengan baik ketika fondasinya benar. Fondasi paling penting adalah kepastian hukum,” kata Rahmat Mirzani.

Ia juga mengajak seluruh kepala daerah bersama jajaran pemerintah dan aparat terkait memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Lampung. “Kita mau masyarakat makmur dan dunia usaha berjalan dengan baik. Maka para bupati, wali kota, sekda dan seluruh jajaran pemerintah, mari kita sama-sama selesaikan,” ujarnya

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mendorong penyelesaian konflik agraria dilakukan secara persuasif dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, terdapat dua skema regulasi yang menjadi rujukan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014

“Upaya penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan dua skema regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014,” kata Helfi Kapolda Lampung

Ia menjelaskan, kedua regulasi tersebut berkaitan dengan kewajiban realisasi 20 persen bagi masyarakat sekitar pemegang HGU serta pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. “Dua skema ini yang kita gunakan untuk penyelesaian konflik yang ada di Lampung,” katanya

Rakor tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, serta sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN Lampung, pakar hukum agraria, dan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung

Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mengambil langkah penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan dunia usaha Jelasnya (*Rilis/Toni)