Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


Mantan Kapolri jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Sigerindo Jakarta --   Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan ini diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 3/11/26 malam

Selain Listyo (inisial LSP), dua tersangka lain adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN, Kadivkum Polri) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Satu orang berinisial SU (Slamet Uliandi) masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan

Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media/jurnalis, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga  tahun 2026

Menurut keterangan resmi, penyadapan dilakukan dengan memasukkan nomor target ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum (penyelidikan atau penyidikan). Mereka juga diduga memerintahkan penghapusan file dan jejak log pada Oktober 2026 untuk menutupi aktivitas tersebut. Tindakan ini melanggar prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan
Untuk Apa Penyadapan Dilakukan

Hingga saat ini, motif atau tujuan spesifik penyadapan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak Polri. Yang ditegaskan adalah bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukumyang sah dan dilakukan di luar prosedur resmi. Beberapa pengamat sebelumnya mendesak Polri menjelaskan motifnya karena kasus ini menyangkut kerahasiaan pejabat negara

Kasus ini bermula dari laporan internal. Seorang petugas Polri yang mengetahui adanya perintah penyadapan dan penghapusan data di luar prosedur kedinasan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim dengan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan penyitaan barang bukti

Tidak ada informasi resmi bahwa hasil penyadapan dilaporkan oleh para tersangka kepada pihak tertentu di luar. Justru mereka diduga berusaha menghilangkan jejak digitalnya.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Barang bukti yang disita antara lain 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk

Kasus ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan penguatan alat bukti. Sebelumnya, sejumlah jenderal sempat diperiksa Divisi Propam

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan mantan Kapolri yang kini menjabat di lingkungan Kepresidenan serta target utamanya adalah Presiden sendiri. Proses penyidikan masih berlanjut tukasnya (*)