Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SOP Petro Muba berkiblat perpres 54 tahun 2017 melalui pendampingan BPKP

Sigerindo.Muba.Sekayu- Petro muba menggelar acara sosialisasi pemahaman SOP perusahaan yang di atur dalam perpres no 54 thn 2017 dan dalam rangka menyatukan presepsi mengenai pembenahan SOP (standart operasional prosedur) perusahaan baik untuk PT. petro muba sendiri maupun anak perusahaan dari PT. petro muba ,karena seperti yang di atur dalam Kepres no 54 thn 2017 bahwa “kepala daerah wajib menyusun pedoman pengadaan barang dan jasa khususnya untuk BUMD “,sementara badan usaha daerah yang ada di kabupaten musi banyuasin ,sumatera selatan yakni PT. petro muba holding mempunyai anak perusahaan terdiri dari PT.Muba Elektric Power ,PT.Muba Link ,PT.sarana dan PT.Perkebunan Muba Lestari ,yang masing masing perusahaan mempunyai core bisnis yang berbeda.

Rencana penyusunan konsep SOP perusahaan PT.petro muba holding dan anak perusahaan petro muba ,meminta dan bekerja sama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sesuai tugas dan fungsinya di atur dalam perpres 192 thn 2015 bahwa SOP yang ada apakah yang harus di benahi atau di perbarui dengan mereview pedoman SOP yang sesuai dengan aturan yang ada dalam perpres no 54 thn 2017 ,tentunya menyesuaikan core bisnis masing masing perusahaan berbeda yang akan di kaji SOPnya oleh BPKP ,threshold petro muba turun ke anak perusahaan PT.Petro muba .

Menurut Direktur utama PT.Petro Muba H.Yuliar SE dalam sosialisasi ini BPKP memberi paparan dan wawasan pengetahuan materi pedoman SOP bagaimana jenis pengadaan swakelola ,jenis pengadaan untuk pembelian penyediaan ,jenis pengadaan barang ,jenis tender lelang dan penunjukan langsung yang di atur dalam perpres no 54 thn 2017 ,pernyataan modal dana dari pemerintah maupun dari perusahaan sendiri dan bagaimana anggaran perusahaan di adopsi sesuai aturan perpres 54 thn 2017 tersebut ,jelasnya.

Dalam acara sosialisi ini di hadiri direktur beserta staf perusahaan tersebut di gedung PT.Petro Muba holding (08/02/2019) ,menurut Syamsu Benyamin SE ,tujuan kerjasama dengan BPKP adalah merapikan administrasi dan peraturan peraturan tentang prosedur pengelolahan perusahaan yang baik ,karena di harapkan bisa di terapkan agar sasaran bisnis perusahaan akan mencapai target ,poin poin konsep di mulai dengan pengadaan barang dan jasa kemudian di lanjutkan dengan prosedur bimbingan dalam pelaksanaan tender ,tata kelola perusahaan ,contohnya seperti bagaimana membuat anggaran dasar yang baik ,bagaimana menyikapi prosedur pembuatan LKAP ,kontrak kerja sama dengan pihak ketiga ,dan masih banyak lagi ,BPKP juga sebagai pendampingan dalam pelaksanaan tender atau kontrak bisnis artinya memberi bimbingan dalam pelaksanaan tender sesuai prosedur agar tidak menympang dari hukum ,imbuhnya.(iwan)
Dikirim dari iPhone saya
BERITA TERBARU