Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kecawa Kepemimpinan Kades, Warga Layangkan Surat Ke Inspektorat


Sigerindo Banyuasin - Perwakilan Masyarakat Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur melayangkan surat ke Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Sumsel, mempertanyakan kinerja kepala Desa yang dinilai tidak transparan dan terkesan menutup - nutupi pembangunan desa yang mengunakan Dana Desa (DD).

Musyawarah dalam rapat agar dapat kata mufakat tidak dijalankan, semestinya di dalam rapat ada usul dan saran masyarakat dalam pembagunan, mana yang urgen segera didahulukan juga tidak dilakukan, terkesan ditentukan oleh kepala desa sendiri.

Indo Sapri JPKP mengatakan "Surat ini dilayangkan bentuk kekecewa'an masyarakat dengan kepemimpinan kades Lebung tidak memusyawarahkan terlebih dahulu setiap pembangung didesa yang nampaknya seakan - akan itu sudah hak prerogatif kepala desa, serta kami menilai perencanaan pembangunan yang ada tidak sesuai realisasinya dilapangan," Ucap Indo Sapri, senin (10/06/2019) usai menyerahkan surat pengaduan ke DPMD Inspektorat dan Kantor Bupati Banyuasin.

Dalam Hal ini Indo Sapri yakin dan percaya ke pemerintahan Kabupaten Banyuasin terutama inspektorat akan menindak tegas jika nanti terbukti ada pelangaran dalam kebijakan yang di ambil kepala desa.

"Saya yakin inspektorat ada bersama masyarakat, warga juga siap melakukan aksi ujuk rasa jika Inspektorat membutukan dukungan warga," Tambahnya.

Sementara Mulyadi S.Sos., M.Si
Inspektorat Banyuasin melalui Kasubag Umum Kepegawaian menangapai surat warga Lebung dan meminta warga tetap bersabar dalam hal ini, pihaknya (Inspektorat) butuh melakukan pemeriksaan terkait pemberkasan dan pemeriksaan apa yang menjadi laporan warga.

"Kami meminta masyarakat bersabar ada mekanisme dan proses yang dilalui mulai pemeriksaan berkas laporan jika lengkap dan dapat diproses barulah akan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor, yakinlah kami akan bertindak seadil - adilnya". Ucap Mulyadi.

Adapun isi surat Masyarakat Desa Lebung yang ditandatangani lebih kurang 50 warga:

Salam Moral Hukum dan Demokrasi.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 19) dan UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PerundangUndangan serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi yang disahkan Presiden Republik Indonesia dan mulai berlaku tanggal, 27 Desember 2002 dan PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 Pasai 8 dan 9 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dari Korupsi, dalam Peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kolusi dan Nepot‘lsme (KKN), PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, UUD 1945 Pasat 28 F tentang setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan informasi sesuai dengan amanah konstitusi. Sebagaimana telah termaktub Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 BAB VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Pasal 68 :

a. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

b. Memperoleh peIayanan yang sama dan adil.

c. Menyampaikan aspirasi, sarang pendapat lisan ataupun tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksana pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

d. Memilih, dipilih atau ditetapkan menjadi : 1) Kepala Desa, 2) Perangkat Desa, 3) Anggota Badan Permusyawarata Desa, 4 ) Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa.

e. Mendapat pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertibatan di desa.

hal diatas diduga telah dilanggar oleh Pemerintah Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, sudah jelas bahwa telah dlatur Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang larangan Kepala Desa. a. b. Merugikan kepentingan umum Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu yang menyalahgunakan wewenang dan tugas atau kewajiban.

Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme

Apapun yang menjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat Desa Lebung secara umum tidak pernah didapatkan informasi dalam bentuk : a. b. c. d.

Hasil pelelangan Iebak Iebung atau PAD Desa Laporan Akhir Tahun Penggunaan Anggaran Dana Desa Masa Bhakti dan masa pencalonan BPD sampai dengan saat ini kami sebagai masyarakat Desa Lebung belum menerima atau mendapatkan informasi tersebut.

Berkenaan dengan ini memimta kepada Camat Rantau Bayur, DPMD Kabupaten Banyuasin, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Bupati Banyuasin, Gubernur Sumatera Selatan, Ombudsman Sumatera Selatan, Kantor Staf Presiden, JPKP Pusat untuk menindak tegas

Kepala Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur sesuai dengan sanksi hukum dan perundang - undangan yang berlaku.

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk perhatian dan komitmen kami terhadap pengguna anggaran pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. (Tanda tangan masyarakat Desa Lebung terlampir).

Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Camat Rantau Bayur
- DPMD Kabupaten Banyuasin
- lnspektorat Banyuasin
- Bupati Banyuasin
- Gubernur Sumatera Selatan
- Ombudsman Sumatera Selatan
- Kantor Staf ke Presiden RI.

Itulah bunyi surat mewakili warga yang dilayangkan Indo Sapri Ke Inspektorat Kabupaten Banyuasin.(Day)

BERITA TERBARU