Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

41 Wartawan Dikode Etik dan UU Pers


Sigerindo Banyuasin - Melalui Orientasi Anggota PWI Banyuasin Lebih Profesional dalam menjalankan Profesi sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan tema "PWI Banyuasin dan Pemkab Banyuasin Bersinergi mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera" di Gedung Graha Sedulang Setudung Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin Sumsel. Selasa, (08/10/2019)

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH.,MH,
Wabup Banyuasin H. Slamat Somosentono,
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar,
H. Firdaus Komar Ketua Ketua PWI Sumsel,
Diding Karnadi, SH Ketua PWI Banyuasin,

Pada Kesempatan ini H. Firdaus Komar Ketua Ketua PWI Sumsel mengungkapkan dihadapan 41 Para Wartawan.

Diharapkan kedepannya Para Anggota Muda dan Anggota Biasa untuk mengikuti Uji Kopentisi Wartawan (UKW).

UKW pun dibagi menjadi tiga yaitu, UKW Muda, UKW Madya dan UKW Utama, nanti UKW ini PWI yang akan menyelenggarakannya agar terbentuk wartawan yang berkompeten, dengan harapan mengasilkan Konten-konten atau Produk jurnalistik yang unggul.

Selanjutnya Komar menjelaskan, tujuan UKW sendiri untuk menguji sejauh mana pemahaman para wartawan terhahadap Kinerja Jurnalis yang tercantum dalam Kode Etik dan UU Pers No 40 Tahun 1999,

seperti menentukan perencanaan liputan :
- apa yang akan diliput,
- siapa yang akan menjadi narasumber,
- menentukan judul / angle
- kemana tujuan peliputan
- agar peliputan berbeda dari para wartawan lain

Lahirnya komitmen UKW ini mengacu pada Kode Etik Wartawan, untuk memberikan perlindungan kepada wartawan, kemudian perusahaan / media yang dipegang telah terverifakisi oleh Dewan Pers atau belum,

Adapun Kode Etik berpedoman pada 11 Pasal, dalam melakukan peliputan, wartawan harus
memperkenalakan diri, berita berimbang, berita tidak hoaxs, pemberitaan anak-anak dibawah 18 tahun harus diberimbangkan berdasarkan Depertemen Pemberdayaan Perlindungan Anak (DPPA) untuk diinisialakan.

Wartawan mempunyai hak tolak, hak jawab, hak dan hak koreksi . Persyaratan pers harus terverifakisi pada Dewan Prers,

kemerdekaan pers mensyaratkan pemerinta menjamin kemerdekaan wartawan tidak di interpensi, intimidasi dan diskreditkan.

Jadi, wartawan harus komitmen diberbagai keadaan dan tetap bersyukur masalah rizki Alloh yang mengatur. Akhit Ketua PWI sumsel ini (Day)
BERITA TERBARU