Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dandim 0402/OKI-OI ; Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Tekan Penyebaran Covid-19

Sigerindo Oki- Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona arau Covid-19, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten OKI khususnya di tempat-tempat keramaian

"Pihak TNI-Polri terus berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan agar masyarakat terhindar dan tidak terpapar Covid-19, "Ungkap Dandim Letkol Czi Zamroni, S.Sos. didampingi Kasdim Mayor Chk Ernanda Laksanawan, SH., MH. kepada wartawan di Markas Kodim 0402/OKI-OI, Jumat (12/6/2020)

Letkol Czi Zamroni, S.Sos. menjelaskan, hingga sampai saat ini wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) masih pada status tanggap darurat dalam penanganan Covid-19. "Situasi sekarang memang masih status dalam tanggap darurat penanganan Covid-19, namun masyarakat tidak perlu panik dan tetap mentaati aturan protokol kesehatan, seperti selalu pakai masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan, jaga jarak, menjauh dari tempat keramaian, menerapkan hidup bersih, menjaga pola makan sehat, "jelasnya

Komandan Kodim yang mempunyai wilayah dua Kabupaten ini juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Kepolisian dan instansi terkait terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, seperti pasar Kayuagung, pasar Tugumulyo, dan di pasar sepekan atau pasar kalangan yang ada Desa-Desa tiap Kecamatan

"Anggota TNI bersama Polri dan instansi terkait disiagakan untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat keramaian seperti di pasar Kayuagung, Tugumulya dan juga di pasar kalangan Desa dibeberapa kecamatan, selain petugas berjaga di pintu masuk dan keluar pasar, anggota juga berpatroli di dalam pasar untuk mensosialisasikan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan agar masyarakat dapat mematuhi aturan seperti memakai masker dan tetap jaga jarak kepada pembeli dan penjual, setelah membeli agar cepat pulang kerumah, dan mencuci tangan. Dan bila mendapati masyarakat yang tidak memakai masker, petugas akan menyuruh memakai masker dan bila tidak membawa masker maka petugas akan menyuruhnya pulang, itulah sanksi kalau tidak mentaati protokol kesehatan ditempat keramaian, "tegas Dandim

Lanjut Letkol Zamroni, "Selain dari tempat keramaian, protokol kesehatan juga diterapkan di tempat ibadah, dimana diketahui bersama bahwa tempat ibadah sudah dibuka, diharapkan jamaah dapat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri dari rumah, saat akan masuk kerumah ibadah (Masjid) diperiksa suhu tubuh dan tetap jaga jarak serta pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, "imbuhnya

Dalam kesempatan tersebut, Dandim Letkol Czi Zamroni, S.Sos. juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan protokol kesehatan tidak lain untuk menekan penyebaran Covid-19, itu semua tidak terlepas dari kesadaran masyarakat dalam menerapkan aturan protokol kesehatan dalam beraktifitas kehidupan sehari-hari. (Hadi)
BERITA TERBARU