Pengurus PGRI Rangkap Jabatan? Harus Mengundurkan Diri Kata Pak Jamal
![]() |
Jamaludin, Ketua PGII Kota Lubuklinggau |
Ketua PGII Kota Lubuklinggau, Jamaludin berharap, organisasi dan jabatan di organisasi, khususnya guru untuk tidak dijadikan alat politik, apalagi menjadikan jabatan sebagai alat untuk mendapatkan posisi tujuan atau kepentingan pribadi.
"Mereka harus mengundurkan diri dari struktur jabatan atau organisasi. Ini supaya, mereka benar-benar bisa memperjuangkan kepentingan guru secara optimal," ungkapnya usai menghadiri Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Gedung Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Lubuklinggau, Senin (28/11).
Dijelaskannya, rangkap jabatan semisal seorang kepala sekolah (Kepsek), namun juga menjadi Pengurus PGRI. Sehingga, kemajuan organisasi tidak berkembang, dikarenakan mereka yang seperti ini, dipastikan tidak fokus dalam mengemban amanah.
"Bila ingin maju, organisasi PGRI harus dijabat oleh orang-orang yang memang benar profesinya sebagai guru. Sebab, bila murni seorang guru, maka sudah pasti ia mengetahui keluh kesah dan apa yang patut di perjuangkan," kata dia.
Ia berharap, PGRI kedepan bisa menjadi organisasi yang independen dan mampu membawa perubahan. Sehingga, tidak menjadi organisasi yang bisa dijadikan wadah kepentingan
politik.
Dirinya pun, juga menyoroti masalah kesenjangan yang dialami oleh guru agama. Sebab, menurutnya guru agama yang non sertifikasi dan tidak bisa menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sangat tidak adil.
"Itu alasannya, karena guru agama kembali ke Kementrian Agama
(Kemenag). Tapi, inti permasalahannya, Kemenag seolah lepas tangan. Jadi, kesannya seolah negara mendiskriminasi guru agama. Saya sudah tanyakan langsung ke Kemenang dan menurut mereka belum mendapatkan petujuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak)," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI kota Lubuklinggau, Imron Wili Iskandar mengaku, untuk masalah rangkap jabatan, sejauh tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dinilainya sah-sah saja.
"Dalam AD/ART PGRI, itu yang dilarang apabila tidak ada konsentrasi di bidang pendidikan. Contohnya, mereka yang menjabat kepala bidang (Kabid) yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Jadi, kalau baru Kepsek atau Wakil Kepsek, itu tidak masalah. Karena, hal itu juga diatur dalam AD/ART dan tidak ada larangan," tegasnya.