Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Torobulu dan Kawasan Industri Morosi Jadi Surga dan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Sigerindo Sultra -- Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Rokok merek Rocker Bold dan Boss tanpa pita cukai dilaporkan beredar luas di dua wilayah di Sulawesi Tenggara, yakni Torobulu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Morosi Kabupaten Konawe

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok tanpa pita cukai ini dijual secara terbuka di sejumlah warung dan kios. Harga yang jauh lebih murah dari rokok legal membuat produk ini cepat laku di pasaran, meski melanggar aturan perundang-undangan

Salah satu pekerja di wilayah kawasan industri Morosi, Dg. Ago mengatakan dirinya mendapatkan atau membeli rokok Boss tersebut dijual di sebuah kios dekat kawasan industri Morosi

"Saya lihat rokoknya tidak ada pita cukainya, tapi dijual bebas begitu saja. Harganya juga murah, makanya banyak yang beli termasuk saya," ujar Dg. Ago belum lama ini

Hal serupa disampaikan oleh seorang pedagang di Torobulu yang mengakui menjual rokok Rockel Bold tersebut karena banyak peminat dari konsumen

"Banyak yang cari rokok ini karena relatif murah. Memang tidak ada cukainya, tapi pembeli tidak peduli," katanya sambil meminta identitasnya tidak disebutkan

Rokok ilegal diketahui tidak melalui proses pengawasan mutu dan produksi yang sesuai standar. Hal ini menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat, sekaligus menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai tembakau

Pandangan Ketua LPM Sultra, Ados Nusantara terkait Rokok Tanpa Pita Cukai

Dampak Rokok Tanpa Cukai

1. Dampak Ekonomi
Kerugian Negara: Rokok tanpa cukai mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai tembakau

Persaingan Tidak Sehat: Produsen resmi dirugikan karena rokok ilegal dijual lebih murah, menciptakan ketimpangan pasar

Gangguan terhadap program pembangunan: Cukai rokok seharusnya digunakan untuk mendukung program kesehatan dan pendidikan. Tanpa pemasukan itu, program pemerintah bisa terganggu.

2. Dampak Hukum
Pelanggaran Undang-Undang: Rokok tanpa pita cukai melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Ancaman Sanksi: Pelaku usaha yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai hukuman pidana dan denda besar

Perdagangan ilegal: Peredaran rokok tanpa cukai sering kali dikaitkan dengan jaringan perdagangan gelap

3. Dampak Kesehatan
Tidak Terjamin Keamanannya: Rokok ilegal tidak melalui proses standar produksi yang diawasi pemerintah

Risiko Kandungan Berbahaya: Kandungan zat kimia di dalam rokok tanpa cukai bisa lebih berbahaya karena tidak diuji atau dikendalikan

Meningkatkan Konsumsi: Harga murah membuat rokok ilegal mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, meningkatkan prevalensi perokok pemula

"Bea Cukai da Polda Sultra harus bertindak segera ini. Makin banyak rokok tanpa cukai beredar. Sebenarnya peredaran rokok tanpa cukai ini banyak. Bukan hanya Konsel dan Konawe. Tapi wilayah Muna, Muna Barat, Buton, Buteng, Butur, dan Baubau, Bombana, Kolaka Utara, Kolaka," jelasnya. (IS)
BERITA TERBARU