Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siap siap Angkutan di Muratara Bakal Ditertibkan


Sigerindo Muratara - Seluruh travel, angkutan umum, seperti angkutan desa (Angdes) yang berplat hitam dan beroperasi di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) bakal ditertibkan, sebab dinilai telah beroperasi secara ilegal, alias tidak mengantongi izin trayek.

Beberapa angkutan umum tersebut, seperti yang kerap melalui rute Rawas Ilir-Lubuklinggau, Nibung-Lubuklinggau, Ulu Rawas-Lubuklinggau dan sejumlah rute lainnya. Mereka diperbolehkan beroperasi kembali, seandainya telah mengurus izin trayek.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara, H Alha Warismi menjelaskan, kendaraan umum berplat hitam itu, akan ditertibkan melalui kerjasama dengan Organisasi Angkatan Darat (Organda).

"Kedepan, memang travel-travel itu akan segera kita tertibkan. Namun, untuk saat ini Organda di Muratara belum terbentuk, jadi nanti kalau sudah terbentuk barulah kita mengambil langkah berikutnya. Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ini Organda terbentuk," ungkapnya, 

Ia menyampaikan, tujuan diterapkannya legalitas bagi kendaraan umum ilegal tersebut, tidak lain untuk keselamatan sopir berikut para penumpang. Karena, jika menurut ketentuan, kendaraan umum berplat hitam itu melanggar aturan, sehingga jika terjadi kecelakaan tentu sulit untuk mengklaim asuransi.

"Kalau mereka sanggup membuat plat kuning, mungkin untuk tahap awal ini kita gratiskan trayeknya. Tapi, begitu perpanjangan harus bayar. Namun, bayarnya bukan dengan kita, mereka langsung setor ke kas negara, bukan via Dishub. Bukti setorannya saja yang berikan kepada kita," jelasnya.

Sementara itu, Iwan (34) salah seorang sopir travel Rupit-Lubuklinggau mengaku, tidak ada masalah kalaupun harus diterapkan izin trayek. Sebab, itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan.

Namun, ia meminta harus ada pengawasan maksimal nantinya, mengingat pemungutan biaya izin trayek dan saat operasional nantinya, biasanya rawan terjadi tindak pungutan liar (Pungli).

"Saya tidak masalah kalau memang itu peraturan yang mesti dipatuhi," ungkapnya.(FRM)
BERITA TERBARU