Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Warga Muara Rupit Keluhkan Penambangan Pasir


Sigerindo Muratara - Masyarakat di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit, nampak gerah dengan aktivitas galian C milik salah satu warga. Sebab, aktivitas penyedotan pasir di Sungai Rawas itu, menyebabkan sebagian tanah longsor.

Amir (39), warga setempat mengungkapkan, kondisi tanah miliknya nampak longsor. Ini diakibatkan adanya penyedotan pasir di Sungai Rawas. Bahkan, hal itu sudah dilaporkan pihaknya ke Lurah, Camat dan Kepala Dinas terkait.

Bahkan disayangkan, pemilik mesin penyedot pasir itu, masih saja beroperasi walaupun telah diprotes sejumlah warga.

"Sehingga, saya telah melaporkan hal ini ke Wakil Bupati Muratara, pak Devi Suhartoni. Tujuannya, supaya pemilik mesin penyedot pasir tersebut dapat menghentikan aktivitasnya sehari-hari," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni mengaku, telah mendapatkan laporan warga terkait hal ini.

"Infonya, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membuat longsor tanah warga. Jadi, saya telah perintahkan dinas atau instansti terkait harus menyetop aktivitas penyedot pasir itu," tegasnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Pertanahan Muratara, H Alfirmasnyah mengungkapkan, sesuai aturan Undang-Undang (UU) no 4 tahun 2009 tentang pokok pertambangan menjelaskan, bahwa barang siapa yang melangar dan mengadakan penambangan liar, akan mendapat kurungan pidana selama 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp. 500 juta.

"Sebenarnya bukan wewenang kami untuk menutup aktivitas itu. Tapi, kita bisa menghimbau kepada pemilik, supaya tidak beroperasi. Sedangkan, yang berkaitan langsung dalam penghentian operasi, ada pada Sat Pol PP, Kepolisian, Camat dan Lurah," ungkapnya.(FRM)
BERITA TERBARU