Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bersatulah Kaum Perempuan, Bangkit dan Lawan Diskriminasi


Sigerindo Lampung - "Bersatulah Kaum Perempuan Se-Dunia Bangkit Berjuang Lawan Diskriminasi, Kekerasan dan Pembungkaman Demokrasi Terhadap Perempuan dibawah Dominasi Imperialisme AS dan Rezim Boneka Jokowi-JK"

Hari Perempuan Internasional atau International Womens Day (IWD) yang di peringati pada taggal 8 maret merupakan momentum yang diperingati oleh seluruh kaum perempuan sedunia. Secara historis hari perempuan Internasional lahir dari perjuangan kaum perempuan kelas pekerja melawan eksploitasi dan penindasan kapitalis yang diawali dengan gerakan aksi buruh perempuan di New York pada 08 Maret 1857.

Saat ini kaum perempuan, anak-anak dan kaum laki-laki berada pada belenggu yang sama yaitu penindasan dan penghisapan oleh imperialis yang di pimpin oleh AS dan tuan tanah besar yang masih merajalela memasifkan eksploitasi perampasan dan penggusuran lahan di bawah pemerintahan boneka Jokowi-JK.

Krisis sistem kapitalisme di Indonesia sebagai negara setengah jajahan dan setengah feodal mengakibatkan kondisi buruh perempuan di Indonesia dihadapkan pada kondisi upah rendah, PHK massal, mahalnya biaya pendidikan serta tingginya angka pengangguran karena tidak ada jaminan lapangan pekerjaan bagi rakyat.

Satu contoh kasus buruh perempuan di perusahaan garment ternama di bandung di kurung di perusahaannya karena tidak memenuhi target produksi di Kota Bandung, selanjutnya adanya buruh perempuan terbakar menjadi korban ledakan pabrik petasan di Kota Tangerang akibat kondisi tempat kerja yang tidak aman hal ini mengakibatkan sedikitnya 49 pekerja tewas dalam kebakaran pabrik petasan di PT. Panca Buana Cahaya di Tangerang pada tahun 2017.

Selain itu krisis kapitalisme juga berdampat terhadap perempuan di pedesaan, masifnya monopoli tanah yang di lakukan imperialisme lewat kaki tangannya rezim boneka Jokowi-JK memperparah penderitaan kaum perempuan di pedesaan dengan merampas tanah-tanah rakyat menjadi perkebunan sekala besar dan pabrik-pabrik yang mengekploitasi sumber daya alam Indonesia seperti batubara, semen, dan sumber panas bumi yang berdampak pada kerusakan iklim serta krisis air yang merusak system pertanian di Indonesia.

Belum lama ini kaum tani berduka atas meninggalnya Ibu Fatmi yang berjuang mempertahankan tanahnya demi menolak pendirian PT. Semen Indonesia di pegunungan Kendeng. Monopoli tanah yang dilakukan oleh Imperialisme dipedesaan semakin diperparah dengan adanya mobilisasi kaum perempuan di pedesaan menjadi buruh di perkebunan sekala besar dengan upah yang sangat rendah serta kondisi kerja yang tidak layak.

Banyak kasus buruh perempuan di perkebunan mengalami ganguan kesehatan seperti ganguan kesehatan reproduksi, kista, pernapasan dan lain sebagainya akibat terpapar pestisida atau pupuk kimia lainnya. Buruh perempuan perkebunan juga rentan mengalami pelecehan seksual karena kondisi kerja yang tidak layak dan aman bagi buruh perempuan.

Monopoli tanah di pedesaan yang berdampak pada minimnnya akses perempuan atas tanah, upah rendah, pendidikan serta lapangan pekerjaan juga mendorong perempuan menjadi PRT di perkotaan dan buruh migrant ke luar negeri.

Minimnya system perlindungan oleh pemerintah terhadap buruh migrant Indonesia berdampak pada tingginya perdagangan orang/human trafficking serta kekerasan dan pelecehan seksual bagi kaum perempuan yang bekerja keluar negeri. Contoh kasus tahun 2015 sebanyak 54 jenazah buruh migrant dipulangkan dari Malaysia akibat penelantaran oleh majikan serta PJTKI.

Dengan mengutip beberapa contoh kasus mengerikan di atas bahwa krisis dalam tubuh imperialis di bawah pimpinan AS sebagai tuan dari rezim boneka Jokowi-JK, melahirkan penghisapan dan penindasan yang berlipatganda terhadap kaum perempuan.

Pada aspek upah, pemerintah merilis perbandingan rata-rata upah antara buruh laki-laki dan perempuan (Februari 2017), di sektor Industri buruh laki-laki mendapatkan upah rata-rata Rp 2.700.000 sementara buruh perempuan hanya Rp 2.000.000. selanjutnya di sector perkebunan dan pertanian upah buruh tani laki-laki sebesar Rp 1.930.000 sementara upah buruh perempuan hanya Rp 1.140,000. Dalam hal kesempatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) laki-laki berjumlah 83,05 % lebih tinggi dari pada perempuan yaitu 50,89 %. Dari aspek Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), perempuan berkisar 8,62% lebih tinggi dari pada laki-laki yang berkisar 8%.

Kemiskinan dan diskriminasi yang menimpa kaum perempuan saat ini semakin membuat kaum perempuan di Indonesia mengalami kerentanan, akibat pemiskinan oleh imperialisme terhadap kaum perempuan. Melalui sistem yang dijalankan oleh pemerintah saat ini, kaum perempuan menjadi sasaran utama kekerasasn, eksploitasi dan perdagangan orang. Catatan kasus pada tahun 2016 telah terjadi 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Manipulasi harga pangan dunia memperburuk krisis pangan dan mengancam produksi pangan dan kedaulatan pangan. Sebagai konsekuensinya pemerintahan banyak mengikuti perkembangan Trans Pacific Partnership (TPP) meskipun belum mensepakatinya tetapi justeru terlibat di dalam EAST ASIA SUMMIT dan ASIAN Plus Three yang dipimpin oleh raksasa buas imperialism utama AS dan juga Indonesia mengikuti perjanjian perdagangan bebas lainnya.

Sementara itu, pemerintah telah menggunakan kemitraan publik swasta dan liberalisasi pertanian untuk mengimbangi penurunan belanja publik. Hal ini akan menyebabkan perpindahan pekerja perempuan yang meluas menjadi buruh migran diluar negeri.

Diskriminasi dan kriminalisasi terhadap perempuan juga hadir dalam  rancangan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  yakni pasal 484 ayat 1 huruf e yang berbunyi dipidana karna zina dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terkait dengan perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Sebagai mana laporan dari kelompok kerja PBB tentang diskriminasi perempuan dalam hukum dan dalam praktek tahun 2012 ketentuan zina dalam prakteknya sering diarahkan pada perempuan dan anak perempuan melanggar hak dan privasi mengarah ke diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu dengan mengkriminalisasi perzinahan juga mengurani efektifitas dalam kasus pemerkosaan sangat untuk membuktikan tuduhan pemerkosaan dimana seorang perempuan di perkosa dan kejahatan tersebut sulit dibuktikan dan kemudian perempuan tersebut dapat di tuduh melakukan perzinahan yang kemudian menghalangi perempuan untuk melaporkan pemerkosaan.

Kesejahteraan dan kesetaraan bagi kaum perempuan tidak pernah mungkin terjadi di bawah dominasi imperialisme dan tuan tanah besar di Indonesia. Perempuan harus terus mengkampanyekan dan menentang kebijakan pemerintahan yang mendiskriminasi serta membungkam hak-hak demokrasi kaum perempuan.

Untuk itu kami Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menuntut :
1. Menolak  Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP.
2. Cabut Undang Undang (UU) MD3
3. Cabut Peraturan Pemerintah (PP)  No. 78 Tahun 2015
4. Cabut UU No. 12 Tahun 2012
5. Hentikan Monopoli Tanah dan Wujudkan Reforma Agraria Sejati yang Berkeadilan Gender
6. Perbaiki Upah dan Kondisi Kerja buruh Perempuan di perkebunan dan Sektor Industri
7. Cabut Kepmenaker No. 260 yang Merugikan Buruh Migran
8. Usut Tuntas Kasus Pelanggaran HAM Talang Sari
9. Tolak Reklamasi Teluk Lampung
10. Cabut UU Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012
11. Stop Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan
12. Berikan jaminan lapangan pekerjaan bagi rakyat.

Kamis, 08 Maret 2018
Pusat Perjuangan Rakyat Lampung
(PPRL)
BERITA TERBARU