Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Parkir Bebas, Dishub Dan Dispenda Ditunggu Aksi Nyatanya

Sigerindo Banyuasin - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, menerangkan, pungutan biaya parkir kendaraan di tempat fasilitas umum tanpa disertai tiket atau karcis resmi, dianggap masuk kategori Pungutan Liar (PUNGLI).

Hal ini diterangkan Emi Sumitra selaku DPRD Kabupaten Banyuasin Sumsel Dari Fraksi PKB melalui pesan Whastapp. Rabu malam (26/07/2019)

Ia menjelaskan, pungutan parkir di beberapa tempat fasilitas umun seperti di antaranya taman kota, Alun-alun dan pasar tradisional masih ada yang belum resmi. Penarikan uang parkir tidak memakai karcis tidak resmi.

"Ya... Namanya tidak pakai karcis resmi berarti tidak resmi. Yang namanya tidak resmi berarti pungutan liar. Mesti ditindak. Tidak perlu menunggu harus ada Perda," terang emi

Menurutnya, dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah mesti bergerak untuk tertibkan parkir liar.

Aksi nyatanya ditunggu, mesti berani berbuat untuk kemajuan daerah supaya lebih adil, tertib, dan nyaman dalam mendukungn program Bupati Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtra.

Selama ini, lahan parkir tidak dilirik sebagai pendorong pendapatan asli daerah. Seharusnya potensi pendapatan dari sektor parkir sangat besar. "APBD Kita sekarang lagi defisit," Lanjut Emi

Padahal jika ditertibkan, daerah akan memperoleh tambahan pendapatan. Lahan parkir yang ada di area pelayanan publik mesti berkontribusi bagi pendapatan daerah.

"Sehari atau semalam saja motor yang parkir dari satu tempat bisa capai ratusan. Tinggal hitung saja. Banyak yang didapat," tambahnya

Sekarang yang terjadi, penarikan uang parkir yang tidak resmi pastinya akan menjadi tanda tanya.

"Sebenarnya ini membingungkan. Uang tarikan parkirnya mengalir ke mana seperti menjadi tanda tanya besar (?) Tidak mungkin masuk ke kas daerah," Tukas Emi.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin Anthoni Liando, saat dicomfirmasi Media Sigerindo.com melalui Whastapp terkait adanya parkir ditaman kota dan Alun-alun kota pangkalan balai tidak memberikan tanggapan hanya dibaca saja. Rabu Malam (26/07/2019) sekitar pukul 21:00 wib

Kemudian, Dinas Pendapatan Daerah Saat dicomfirmasi Melalui Rustam, mengenai parkir tersebut dia belum sempat memeriksa nya dikarenakan masih ada sosialisasi pajak kedaerah.

"Belum sempat ngecek, masih ada acara ke daerah sosialisasi pajak, untuk parkir itu dushub" Singkat nya. Kamis (27/06/2019).

Lurah Mulia Agung Kec.Banyuasin III Kab.Banyuasin Sumsel, terkait parkir yang mengatas namakan namanya,

"masalah parkir, setahu kami bukan hanya warga masyarakat Kelurahan kami, warga dari Desa/Kelurahan yg ada baik dari Kecamatan Banyuasin III khususnya maupun warga Kecamatan sekitarnya, kami sebatas menghimbau menyarankan mereka agar tetap manjaga kendaraan agar tetap waspada menjaga dan jalin persahabatan jangan ada hal-hal kecil diantara mereka. Masalah dinas terkait, tinggal pendekatan degan mereka". Himbau Lurah. (Day)
BERITA TERBARU