Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun di OKU Selatan
Sigerindo Oku Selatan - Mengaku kesal dan cemburu kepada istrinya seorang ayah di OKU Selatan tega perkosa anak kandung yang berusia 8 tahun
Mirisnya Gadis berusia 8 tahun berinisial SA ini dipaksa berhubungan badan sejak 2019 lalu dan telah empat kali diperkosa ayah kandungnya berinsial HS(27) warga Desa Karang Pendeta, Kecamatan Tiga Di Haji, Kabupaten OKU Selatan
Kebejatan HS terbongkar, pasca tetangga sekitar kediamannya mendengar suara rintihan tangis SA sang bocah saat sedang dipaksa berhubungan badan
Warga yang curiga lalu melakukan pengintaian melalui bilik rumah, menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri
Selanjutnya warga yang merupakan paman korban memberi tahu ibu kandung korban (istri pelaku). Selanjutnya ibu kandung korban melapor ke Kepala Desa setempat dan ke pihak berwajib.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandung karena motif cemburu
"Benar Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, ayah kandungnya sendiri, motifnya cemburu," ujar AKP Apromico kepada Media, Selasa (27/10/2020)
Atas perbuatannya, melalukan pencabulan anak di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Sementara itu, saat diwawancarai awak media saat diamankan di Polres OKU Selatan tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak, ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap putrinya sebanyak 4 kali"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ungkap HS. (hadirisman)
Mirisnya Gadis berusia 8 tahun berinisial SA ini dipaksa berhubungan badan sejak 2019 lalu dan telah empat kali diperkosa ayah kandungnya berinsial HS(27) warga Desa Karang Pendeta, Kecamatan Tiga Di Haji, Kabupaten OKU Selatan
Kebejatan HS terbongkar, pasca tetangga sekitar kediamannya mendengar suara rintihan tangis SA sang bocah saat sedang dipaksa berhubungan badan
Warga yang curiga lalu melakukan pengintaian melalui bilik rumah, menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri
Selanjutnya warga yang merupakan paman korban memberi tahu ibu kandung korban (istri pelaku). Selanjutnya ibu kandung korban melapor ke Kepala Desa setempat dan ke pihak berwajib.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandung karena motif cemburu
"Benar Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, ayah kandungnya sendiri, motifnya cemburu," ujar AKP Apromico kepada Media, Selasa (27/10/2020)
Atas perbuatannya, melalukan pencabulan anak di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Sementara itu, saat diwawancarai awak media saat diamankan di Polres OKU Selatan tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak, ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap putrinya sebanyak 4 kali"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ungkap HS. (hadirisman)