Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dir LBH Kendari : Seharusnya Ada Tersangka Dulu Sebelum Kembalikan Kerugian Negara

Sigerindo Kendari - Direktur (Dir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Anselmus AR Masiku, angkat bicara tentang pengembalian Kerugian Negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi manajemen studi kelayakan Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi. Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditengarai ditangani tidak serius. "Seharusnya ada tersangka dulu dalam kasus manajemen studi kelayakan lalu lintas di Kabupaten Wakatobi sebelum ada pengembalian kerugian negara," ungkapnya Selasa 15 Desember 2020

Menurut Anselmus AR Masiku, harusnya Kejaksaan Tinggi terlebih dulu menentukan tersangka dalam kasus tersebut, Namun anehnya, ada pengembalian uang negara.

"Kerugian negara telah dikembalikan berarti disitu sudah ada tersangka yang mengakui telah melakukan korupsi," katanya

Menurut Anselmus, filosofi KN dalam tindak pidana korupsi bukan seperti kerugian penipuan terhadap orang ke orang. Tapi KN semua menyasar yang memberikan pajak dalam pembangunan dari pemerintah

"Pertanyaannya siapa yang mengembalikan kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangka, dan siapa pelakunya kita nda tau. Ini menjadi tanda tanya, harusnya Jaksa menentukan tersangka kemudian kerugian negara dikembalikan," jelasnya.

Harusnya, kata Anselmus, Kejati terbuka dengan kasus tersebut karena sudah ada pengembalian kerugian negara berarti ada tindak pidana korupsi dalam kasus manajemen studi kelayakan lalu lintas di Kabupaten Wakatobi

"Intinya kalau saya Kejati harus buka tidak boleh ditutup-tutupi, kerugian negara harus terbuka semua, jangan tertutup. Kalau tertutup orang bertanya-tanya ada apa dengan Kejati. Kalau tidak ada tersangka siapa yang bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara," jelasnya.

Ia menambahkan, kalau kerugian negara telah dikembalikan berarti hanya mengurangi beban hukumannya, bukan untuk menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan

"Pengembalian kerugian negara dalam konteks tindak pidananya hanya mengurangi beban hukumannya, karena mengakui kesalahannya betul melakukan korupsi dan tidak menghentikam proses hukumnya," tutupnya

Sebelumnya, Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Saiful Bahri Siregar mengatakan, kerugian negara Rp1,1 miliar telah dikembalikan

"Kerugian negera sudah dikembailikan lima kali pembayaran senilai Rp1,1 miliar lebih, dan kami sudah peroleh bukti setorannya," kata Saiful Bahri Siregar, Senin 30 November 2020.

Saiful Bahri Siregar mengaku tidak mengetahui pasti karena pihaknya hanya menerima bukti penyetorannya (Edi Fiat)
BERITA TERBARU