Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Curi Dokumen Surat Di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran Pelaku Di Aman Kan Polisi

Sigerindo Pesawaran-Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengamankan,Tersangka BM, warga Desa Sukaraja 6 Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat, Rabu (6/1/2021)

Pelaku BM diamankan Tekab 308 Polres Pesawaran, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada 4 Juli 2020 lalu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kanit Resum Satreskrim,Ipda Iskandar mengungkapkan, ditangkapnya pelaku BM karena adanya laporan

Dugaan kasus Curat pada 4 Juli tahun 2020 lalu, dengan korban bernama Achmad Adiba
Ramdani,.warga Jl Lantana Gg Masjid No: 35 Enggal Kota Bandar Lampung dengan saksi Istiqomah
Warga Kecamatan Way Khilau, dan Pulung warga Desa Padang Ratu Kecamatan. Gedongtataan Kabupaten Pesawaran

Dikatakanya, peristiwa Curat tersebut terjadi di kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Sabtu (4/7/2020) silam,Pada saat itu, korban Achmad melaksanakan piket bersama dua rekannya yakni,

Pulung, dan Istiqomah di Kantor Bawaslu. Lalu sekitar pukul 02.00 WIB korban dan saksi pergi untuk tidur di ruangan Kordiv

“Namun, sekitar pukul 04.30 WIB pelapor dibangunkan oleh saksi Istiqomah, Bahwa satu buah laptop merk HP milik pribadi Istiqomah raib dicuri. Korban juga terkejut setelah mengecek,

Ternyata semua barang milikinya juga hilang. Dan, melihat pintu ruangan belakang dalam keadaan terbuka,” kata Ipda Iskandar

Kemudian, lanjutnya, berkat kegigihan Tim Resum Satreskrim Pesawaran pelaku Curat di Kantor Bawaslu berhasil ditangkap

“Saat ini, pelaku BM bersama barang bukti 1 handphone Oppo F7 warna hitam, diamankan di Mapolres Pesawaran,” pungkasnya. (Man)
BERITA TERBARU