Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hari ini LA Bendahara Dinas Perkim Diperiksa dan Siap Ditahan

 


Sigerindo Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menahan LA, kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh selama tiga tahun mulai dari anggaran tahun 2017 hingga 2019, dan Diketahui LA merupakan istri Anggota DPRD Sungai Penuh berinisial YH.

"LA yang diketahui Sebagai Bendahara Dinas Perkim yang telah ditetapkan tersangka datang memenuhi panggilan penyidik dan siap untuk ditahan", Ungkap Sumber, Selasa 12 Januari 2021.

Selain Lusi Kejari Sungai Penuh juga memanggil tersangka NR, selaku Kadis Perkim Kota Sungai Penuh. Namun, NR tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.


Kepala Kejari Sungai Penuh Romi Harizyanto melalui Kasi Pidsus Sudarmanto membenarkan adanya pemeriksaan dan penahanan terhadap L.

"Hari ini dilaksanakan serah terima TSK tindak pidana korupsi pada Dinas Perkim an. Lusi Afrianti. Terhadap TSK dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Polres Kerinci selama 20 hari kedepan", kata Sudarmanto kepada Media

Sedangkan NR selaku Kadis Perkim tidak memenuhi panggilan kejaksaan karena beralasan sakit. “Untuk NR hari ini tidak hadir, dengan melampirkan surat sakit". ungkapnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta bendahara pengeluaran dinas sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di instansi tersebut selama tiga tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Kajari Sungai Penuh Romi Arizyanto mengumumkan sendiri penetapan tersangka ini bertepatan dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Sungaipenuh. Penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan penyidik dan telah ditemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan melanggar hukum tersangka.

"Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim ini, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli", kata Romi di gedung Kejari Sungai penuh, Rabu 22 Juli 2020 lalu.

Dikatakannya, dua orang tersangka ini adalah NR selaku kepala dinas dan LA selaku bendahara pengeluaran Dinas Perkim. Perhitungan sementara, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar lebih. "Tetapi saat ini masih menunggu hasil secara rinci dari BPKP Provinsi Jambi yang masih dalam proses penghitungan". ungkapnya.(Dewi Yulianti).
BERITA TERBARU