Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HMI Copot Dan Bakar Spanduk Ajakan Tolak FPI

Sigerindo Aceh Selatan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh Selatan menurunkan sejumlah spanduk yang berisi ajakan pembubaran ormas FPI (front pembela Islam) di sejumlah lokasi, Sabtu (2/1)

Spanduk yang mereka turunkan itu dipasang tanpa mencantumkan identitas pemasang (pemilik), sehingga menjadi pertanyaan para aktifis HMI tersebut

Para mahasiswa ini juga mencurigai, apakah spanduk itu memiliki izin dari pihak terkait di Pemkab Aceh Selatan

Operasi “penertiban dengan cara menurunkan dan membakar” spanduk tersebut berlangsung sekitar pukul 20.10 WIB

Adapun beberapa titik lokasi yang diturunkan itu antara lain, Bundaran Kedai Aru (lampu merah), di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah Jalan Merdeka Tapaktuan, dan Jalan Cut Ali Desa Lhok Beungkuang (depan Cafe Radja Coffee)

Sekretaris Umum HMI Aceh Selatan, Irwandi Kamaruzaman, membenarkan pihaknya telah melakukan pencopotan spanduk dan membakarnya
Dikatakan, alasannya mencopot spanduk itu, karena bisa menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.

“Kami menilai isi dari spanduk itu dapat menimbulkan kegaduhan masyarakat, padahal kita sudah mengetahui bersama bahwa FPI sudah dibubarkan, tapi kalau masih ada juga statemen seperti itu bisa membuat masyarakat risih saat membacanya”, kata Irwandi Kamaruzaman, di Tapaktuan, Sabtu, (2/1).

Menurutnya, alasan lain, adalah spanduk itu, dipasang tanpa menjelaskan, siapa yang memasangnya, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan

Ironisnya, spanduk itu mengatasnamakan pemuda Aceh, karena itulah spanduk kami copot, kata Irwandi,Semestinya, kalau mereka (maksudnya yang memasang-red) mengatasnamakan pemuda, mereka juga harus berkonsultasi seputar spanduk itu.

Dia mengingatkan, setiap pemasangan spanduk harus mengacu kepada regulasi dalam pemasangan spanduk tersebut,Berarti spanduk itu (maksudnya spanduk yang diturunkan itu-red) melanggar aturan Perda terkait pemasangan spanduk sejenis di ruang publik.

“Itu melanggar Perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya,” demikian Sekum HMI Aceh Selatan (Yunardi .M.IS)
BERITA TERBARU