Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dua Pemuda Di Aman Kan Polisi Telah Membawa Narkoba Jenis Sabu

Sigerindo Pesawaran - Satnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu.

Berinisial TSF (21) warga desa tresno maju kecamatan negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan MA (19) warga Desa Umbul Solo kota sepang Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, terduga TSF (21)dan MA (19) berhasil di amankan di Depan Masjid Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Pada hari Jumat 19 Februari 2021, kira kira pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa lokasi TKP dijadikan tempat perlintasan membawa narkoba,”ungkap kapolres, Sabtu (20/02/2021).

“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa lokasi TKP dijadikan tempat perlintasan membawa narkoba, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan penangkapan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih seberat 0,82 gram dan satu bungkus bekas rokok diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatan nya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Pungkas nya (Rachman)
BERITA TERBARU