Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Pemanggilan Wartawan ke Polda Aceh Terkait Karya Jurnalistik, IMM Aceh Sebut Ancam Kebebasan Pers

Sigerindo Banda Aceh -- Langkah Polisi Daerah Aceh memanggil wartawan terkait karya jurnalistik menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh

Ketua Bidang Media dan Komunikasi DPD IMM Aceh, M. Ali Akbar menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi kepada pers dan ancaman terhadap kebebasan pers yang hal tersebut tidak bisa ditoleransi

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur, ini sudah masuk kategori pembungkaman terhadap kebebasan pers. Aparat seharusnya paham batas, bukan justru melanggarnya,” tegasnya, Rabu (1/4/2026)

Menurut M. Ali Akbar, langkah Polda Aceh menunjukkan sikap gegabah dan tidak menghormati mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ia menegaskan bahwa sengketa jurnalistik tidak bisa langsung ditarik ke ranah pidana tanpa melalui Dewan Pers

“Kalau aparat terus memaksakan pendekatan pidana, ini sama saja melecehkan UU Pers. Hukum jangan dipakai untuk menekan, tapi untuk melindungi,” ungkapnya

IMM Aceh menilai pemanggilan wartawan dalam kasus pemberitaan akan menciptakan efek domino yang berbahaya bagi dunia jurnalistik

“Ini bisa menjadi teror psikologis bagi wartawan. Mereka akan takut menulis, takut mengkritik, dan akhirnya demokrasi mati perlahan,” kata M. Ali Akbar

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi merusak fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pengawas kekuasaan

Atas kejadian tersebut, IMM Aceh mendesak Polda Aceh untuk menghentikan praktik pemanggilan wartawan dalam perkara jurnalistik, menghormati mekanisme Dewan Pers sebagai jalur utama penyelesaian sengketa pers dan mengevaluasi langkah aparat agar tidak mencederai kebebasan pers

“Kalau ini terus dibiarkan, publik akan melihat bahwa hukum digunakan untuk membungkam, bukan menegakkan keadilan,” tutupnya.(HD)
BERITA TERBARU