Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa Jabatan Andi Suhaimi Dalimunthe, ST,MT, Sebagai Bupati Labuhanbatu Telah Berakhir

Sigerindo Labuhanbatu– Masa jabatan Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT, sebagai Bupati Labuhanbatu, telah berakhir hari ini, Rabu (17/2/2021)

Dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian, ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Labuhanbatu

“Sesuai peraturan dengan berakhirnya masa jabatan bupati, maka Sekda akan dilantik sebagai Plh Bupati,”kata Sekda Provinsi Sumut, Sabrina, kepada wartawan, Selasa (16/2/2021) lalu

Lanjut Sabrina, bahwa Yusuf akan menjabat Plh Bupati sampai Pj Bupati atau Bupati definitif dilantik. Dia mengatakan, penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Sumut

“Penunjukannya berdasarkan SK Gubernur dan saat ini sudah diproses,” ujarnya

Andi Suhaimi Dalimunthe, merupakan Wakil Bupati terpilih bersama Pangonal Harahap, pada Pilkada 2015 lalu. Keduanya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, pada 17 Februari 2016 oleh Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi

Pada 20 September 2019, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, dilantik Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebagai Bupati Labuhanbatu. Dia resmi menggantikan Pangonal Harahap yang terjerat kasus korupsi

Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Andi yang berpasangan dengan Faizal Amri Siregar, dinyatakan KPU sebagai peraih suara terbanyak

Namun pasangan Erik Adtrada Ritonga-Elliya Rosa Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diterima dan masih dalam diproses MK
BERITA TERBARU