Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jajaran Polres Banyuasin Berhasil Mengamankan 20 Senpi Rakitan

Sigerindo Banyuasin- jajaran polres Banyuasin kembali berhasil mengamankan 20 senpi rakitan yang terdiri dari 16 Laras pendek dan 4 Laras panjang, Selasa (30/03/2021).

Dalam jumpa pers yang langsung dipimpin oleh Kapolres Banyuasin AKBP imam tarmudi, Sik, MH yang di dampingi kasat Reskrim polres Banyuasin AKP M. Ikang Ade putra.

"Hasil ini kami dapatkan karena adanya peran serta dari masyarakat dengan kesadaran diri sendiri datang menyerahkan senpi yang mereka miliki" katanya.

Kapolres Banyuasin AKBP imam tarmudi Sik, MH. Mengatakan bagi warga yang menyerahkan senpi dengan suka rela akan dilindungi atau tidak dikenakan sanksi hukum, tetapi bagi yang tidak menyerahkan maka akan di tindak secara tegas menurut undang-undang.

Sanksinya 20 tahun penjara sesuai dengan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan peledak". Tandasnya (Derry)
BERITA TERBARU