Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kembali Berulah, Oknum Pegawai Lapas Tangtang Wartawan Berkelahi Saat Dimintai Konfirmasi

Sigerindo Lampung Tengah  – Belum hilang dari ingatan kita semua terkait kasus oknum pejabat lapas yang melakukan pungutan liar dan pembebasan narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan klas II B Gunungsugih hingga berujung pencopotan dan pemindah tugasan pada beberapa waktu lalu, Kali ini oknum pegawai di lembaga tersebut kembali berulah, Bahkan pihak lapas baik dari Kepala Lembaga maupun jajaran berusaha selalu menutup diri saat dimintai informasi seputar lapas

Berawal saat tim redaksi LiNews.id yang coba meminta konfirmasi terkait kebenaran tentang adanya beberapa narapidana yang di pindahkan secara mendadak oleh pihak lapas, perlakuan tak sedap justru di terima dari pihak awak media

Oknum pegawai yang menjabat di salah satu struktural Lembaga Pemasyarakatan IIB Gunungsugih tersebut bernama panggilan Juna justru menantang pihak wartawan untuk berkelahi ketika ditanya perihal tersebut. Bahkan dirinya membeberkan pemindahkan narapidana tersebut lantaran kasus yang sebelumnya menyeret beberapa pegawai bermasalah di lingkungan tersebut

”Pemindahan napi itu karena dia orang CEPU " jelasnya melalui sambungan Whatsapp, Senin (1/3).
Jika benar demikian, sungguh disayangkan hal tersebut justru bertolak belakang dengan aturan dan hak narapidana yang tercantum pada pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, Dimana dalam pasal yang berisi 13 point tersebut disebutkan dalam point (e) bahwa narapidana lembaga pemasyarakatan berhak menyampaikan keluh kesahnya

Sedangkan oknum pegawai lapas sendiri dituntut untuk bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang

Tak cukup sampai disitu, Oknum tersebut kemudian coba terus menghubungi melalui sambungan Video Call whatssap, hingga akhirnya salah satu pemilik media online di Bandar Lampung tersebut mengangkatnya. Dengan menggunakan nada tinggi dan penuh emosi, oknum yang tidak bermoral tersebut coba mengajak bertemu pihak media dan menantang dirinya untuk berkelahi.

“ Kamu dimana tomy, Ayo kita ketemu !! Ini Kholil lagi di jalan ama saya,mau saya oper, Kenapa ??? Mau saya gebukin apa dia, dasar banyak omong kamu ” katanya, menirukan perkatanya di sambungan video call

Terpisah, Tomy yang juga pemilik salah satu media di Provinsi Lampung tersebut membenarkan terkait hal tersebut. Dirinya justru menyayangkan aksi yang dilakukan pihak pegawai lapas tersebut.

“ Ya benar apa yang terjadi seperti itu, Miris saya dengan perlakuan yang tidak bermoral dari pegawai tersebut, apalagi pegawai lapas sendiri kan bekerja di tempat wadah pembinaan narapidana, masa bahasa jalanan dan tidak berpendidikan di lontarkan seperti itu,” jelasnya

Rencananya jika dalam 1x24 jam oknum pegawai tersebut tidak meminta maaf, pihaknya akan mengirimkan surat somasi ke pihak lapas dan menuntut oknum tersebut untuk segera meminta maaf secara kelembagaan kepada pihak media dan diberikan sanksi administratif avar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Karena menurutnya, ini juga bagian dari upaya menghalang halangi tugas wartawan dalam mencari informasi

“ Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," ucap tomy

Sedangkan perihal jawaban terkait pemindahan narapidana secara dadakan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Ditjen Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas) , “Jika benar alasan pemindahan tersebut berkaitan dengan pemberian informasi yang diberikan narapidana terkait pungli dan bebasnya narkoba, maka Ditjenpas harus bertindak, karena jelas ini melanggar aturan yang berlaku, bahkan bila ini dikaitkan dengan UU perlindungan saksi dan korban, disitu sudah jelas sekali kesalahannya,” pungkasnya.

Diketahui, dari beberapa narapida yang pada hari ini, Senin, 1 Maret 2021 di pindahkan secara mendadak ke lapas Kotabumi, Lampung Utara. Ada sejumlah napi yang di panggil dan dimintai keterangan oleh pihak Ditjenpas terkait kasus beberapa oknum pegawai lapas tersebut (Rilis)
BERITA TERBARU