Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cuitan Komentar Akun FB Dora Olyvia "Lukai" Masyarakat Koto Tuo Kayu Aro..?

Sigerindo, Kerinci - Baru-baru ini akun Media sosial (Sosmed) Facebook atas nama Dora Olivya menulis komentar tak senonoh terkait persoalan nama objek wisata "Ayi Tafsud" membuat
masyarakat Desa Koto Tuo Kecamatan Kayu Aro menjadi Geram.

Dalam postingan akun Facebook atas nama "Chuky Sitohang Merajolelo", dia bertanya "Kiro - kirolah,, apo arti ayi tafsud" (Ayi Tafsud nama salah satu Objek Wisata) Bumdes koto tuo. Kemudian pada laman komentar postingan tersebut terlihat akun Facebook atas nama Dora Olivya menuliskan komentar "ayi kencing uhang koto tuo itu artinyo" (Air Kencing Orang Koto Tuo).

Komentar akun FB atas nama Dora Olivya dianggap tak senonoh dan mendapat kecaman keras dari masyarakat Koto Tuo Kecamatan Kayu Aro, Hermiadi (BPD) Koto Tuo saat diminta tanggapannya oleh awak media Sigerindo.com mengatakan bahwa masyarakat Desa Koto Tuo sangat mengecam komentar Facebook atas nama Dora Olivya yang mereka anggap tidak pantas dan sudah melakukan penghinaan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) kebanggan mereka.

"Masyarakat dan saya selaku sekdes sangat mengecam hal itu karena dia berkomentar yang tidak sepantasnya, masa bumdes kebanggaan kami desa koto tuo, dikatakan seperti itu. Bukan tidak mungkin hal ini akan kami bawa kepihak berwajib karena sudah menyangkut nama baik desa dan masyarakat". Ungkap BPD

Lebih lanjut Sekdes Hermiadi mengatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada permintaan maaf secara lisan oleh pelaku, maka mereka akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

"Kami menduga komentar tak senonoh tersebut sengaja dilakukan, mengenai apa motifnya kami tidak tau, biarlah pihak aparat penegak hukum yang memprosesnya nanti jika tidak ada permintaan maaf dari pelaku," pungkas Hermiadi.

Dalam Undang - Undang nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 ayat 3 berbunyi bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun. Ketentuan Pasal 27 dengan perubahan penjelasan Pasal 27 ayat (3) juga mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya UU ITE beserta ancaman pidananya, diharapkan masyarakat bisa menggunakan medsos secara baik dan bijak demi terciptanya masyarakat yang harmonis dengan menghormati norma - norma agama dan adat - istiadat setempat.

Sampai berita ini dipublikasikan, pemilik akun Facebook atas nama Dora Olivya belum berhasil ditemui untuk diminta tanggapannya terkait adanya dugaan komentar tak senonoh terhadap postingan nama objek wisata Ayi Tafsud yang berlokasi di desa Koto Tuo.(tim)
BERITA TERBARU