Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Radius Prawira Dituntut 7 Tahun Penjara dan Subsider Rp. 200 Juta

Sigerindo, Kerinci-Radius Prawira mantan Kepala Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci dituntut tujuh tahun penjara, dan denda senilai Rp. 200 juta Subsider Enam bulan kurungan

Selain kurungan badan, Radius Prawira juga dituntut pidana tamabahan berupa uang pengganti kerugian negara deng Nilai sebesar Rp 758 juta rupiah.
Tuntutan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin (3/5/2021)

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh, terdakwa Radius Prawira selaku Kepala Desa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999, entang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001

Radius Prawira juga dituntut pidana tamabahan berupa uang pengganti kerugian negara. Nilainya sebesar Rp 758 juta rupiah

“Apabila tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi berkekuatan hukum tetap. Maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU Kejari Sungai Penuh

Dalam pertimbangan JPU, yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara seniali 758 juta rupiah. Terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara serta menghambat program pembangunan pemerintah

Radius dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Tahun anggaran 2018. Dalam persidangan selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang pembelaan melalui sidang yang digelar melalui sambungan virtual.

Untuk diketahui, Kades Koto Dua Baru, Radius Prawira ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci, pada hari Selasa (22/12/2020) tahun lalu. (Rilis)
BERITA TERBARU