Satresnarkoba Abdya Berhasil Gagalkan Transaksi Narkotika
Sigerindo Aceh Barat Daya– Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun di Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (35) beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Lhang, Kecamatan Setia
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut kerap terjadi di kawasan tersebut
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Abdya melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang diduga rawan menjadi lokasi transaksi narkotika
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah pondok yang berada di area kebun warga. Ketika didekati, seorang pria yang berada di lokasi disebut mencoba melarikan diri. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pria tersebut
Dari hasil pemeriksaan awal di sekitar pondok, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam. Polisi kemudian menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan di lokasi kejadian
Dalam pemeriksaan lanjutan, terduga pelaku mengaku tidak memiliki izin terkait barang yang ditemukan tersebut. Polisi bersama perangkat desa juga melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan barang bukti tambahan
Dari pengungkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 18,2 gram/bruto serta tiga paket sabu lainnya dengan berat bruto 0,8 gram/bruto
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu dompet kecil warna hitam, satu unit telepon seluler Vivo Y35, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, korek api yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp370 ribu
Saat ini Satresnarkoba Polres Abdya masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Abdya
Kasus itu kini dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(HD)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (35) beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Lhang, Kecamatan Setia
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut kerap terjadi di kawasan tersebut
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Abdya melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang diduga rawan menjadi lokasi transaksi narkotika
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah pondok yang berada di area kebun warga. Ketika didekati, seorang pria yang berada di lokasi disebut mencoba melarikan diri. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pria tersebut
Dari hasil pemeriksaan awal di sekitar pondok, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam. Polisi kemudian menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan di lokasi kejadian
Dalam pemeriksaan lanjutan, terduga pelaku mengaku tidak memiliki izin terkait barang yang ditemukan tersebut. Polisi bersama perangkat desa juga melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan barang bukti tambahan
Dari pengungkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 18,2 gram/bruto serta tiga paket sabu lainnya dengan berat bruto 0,8 gram/bruto
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu dompet kecil warna hitam, satu unit telepon seluler Vivo Y35, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, korek api yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp370 ribu
Saat ini Satresnarkoba Polres Abdya masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Abdya
Kasus itu kini dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(HD)

