Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Miris! Beasiswa SD di Kerinci Diduga Kena Tilep Kepsek

Sigerindo, Kerinci– Dugaan tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh kepala Sekolah SDN no 163/III Desa Kayu Aro Ambai Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci disinyalir terjadi tanpa adanya alasan yang jelas oleh pihak sekolah.

Mat Akhir Kepala Sekolah tersebut diduga melakukan pungli terhadap siswa yang mendapat Beasiswa dari pemerintah dengan cara memotong dana tersebut setelah pencairan dilakukan di Bank BRI, sehingga membuat sebagian wali murid geram dengan tindakan kepala Sekolah yang memotong dana Beasiswa yang didapat oleh siswa tahun ajaran 2021 yang berjumlah Rp.450.000.

Wali murid yang enggan disebut menuturkan kepada media ini terkait adanya dugaan pungli beasiswa, sangat menyayangkan sikap kepala Sekolah terkait hal ini.

“Jumlah uang yang dipungli cukup banyak bagi kami yang tidak punya pekerjaan tetap, 50 ribu itu bukan jumlah yang sedikit bagi kami, dan itu sangat membantu anak-anak dalam mengatasi kebutuhan sekolahnya,” tutur wali murid tersebut kepada penulis.

Kepala SDN 163/III Desa Kayu Aro Ambai, Mat Akhir S.Pd ketika ingin ditemui oleh awak media diruang kerjanya, tidak bisa ditemui karena tidak berada tempat.

Terpisah, ketua Umum LSM Petisi Sakti Indra wirawan, dihubungi media ini melalui telepon seluler miliknya terkait hal tersebut, mengecam keras perbuatan melawan hukum kepala SDN 163/III Kayu Aro Ambai, jika itu benar terjadi, karena menurutnya perbuatan pungli merupakan perbuatan korupsi yang harus dihilangkan karena merusak tatanan demokrasi Negara.

“Jika ini memang benar terjadi, kita minta aparat penegak hukum segera panggil oknum tersebut karena sudah menilep hak siswa, karena menurut saya, pungli merupakan salah satu perbuatan korupsi yang berbahaya, dan itu harus dibasmi, dan itu sudah jelas perampokan terhadap siswa,” ujar Indra.

Lebih lanjut dia menjelaskan, “Jika mengacu kepada undang undang, pelaku pungli dapat dikenai dua pasal KUHP, Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan bulan, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama enam tahun, pejabat yang terbukti melakukan pungli direkomendasikan untuk dicopot jabatannya,” jelas dia.

Lanjut Indra, umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor, ujar Indra memungkasi pembicaraannya.

Dengan hal demikian, tidak menutup kemungkinan perbuatan pungli dilingkup pendidikan tidak terjadi di SDN 163/III Desa Kayu Aro Ambai saja. (Dw)
BERITA TERBARU