Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dicky Irawan Minta Kapolri Segera Copot Oknum Polisi Tidak Profesional Tangani Perkara Pidana

Sigerindo.OKU.Selatan - Dicky Irawan. SH dari Law Firm Dicky Irawan & Partners Attoney at Law turut menyoroti pemeriksaan saksi korban pengeroyokan dan penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/273/K/VIII/2019/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumber Jaya tanggal 06 Agustus 2019 a.n pelapor Dian Karis (korban tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan) dan terlapor a.n Benni Yansa Putra dkk yang ditangani oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung

Ia meminta kepada Karowassidik Bareskrim Polri untuk menindak tegas anak buah Kompol Arjon Syafri selaku Kapolsek Sumber Jaya sesuai surat Law Firm Dicky Irawan & Partners Attorney at Law Nomor: 214/DIRP/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 diproses secara serius.

“Apabila benar ada dugaan pelanggaran kode etik profesi polri yang diduga dilakukan oleh IPDA Hendry Riantory, jabatan Panit Sabhara Polsek Parda Suka Polres Pringsewu (mantan Panitreskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat) dan Briptu Eko Yulianto, Briptu Suprayogi serta Briptu Rama Manggara Pamungkas terkait dengan perbuatannya diduga tidak profesional, proporsional dan prosedural dalam menangani perkara dimaksud maka oknum polisi terkait hendaknya dicopot dan dikenai sanksi sesuai aturan internal Polri yang berlaku,” kata Dicky

Menurut Dicky, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini

Pasalnya ini merupakan tuduhan serius dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah, khususnya Kapolri.
“Saya rasa motto Kapolri ‘Presisi Berkeadilan’ sudah bagus dan benar, hanya saja pelaksanaan di lapangan yang tidak berjalan efektif,” ujarnya

Terkait permasalahan kasus ini, menurut Dicky "pemeriksaan saksi korban oleh Penyidik Bidpropam Polda Lampung dan jajaran sudah sesuai dengan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan (P2HP2) Bareskrim Polri Nomor: B/1384/II/RES.7.5./2020 tanggal 27 Februari 2020

"Sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan, bermula di Polsek Sumber Jaya (27 September 2019), berikutnya di Kantin Polres Liwa, di Salah satu Hotel di Kota Liwa (6/8/2020) lalu Senin tanggal 22 Maret 2021 dan Rabu tanggal 01 September 2021 diruang Riksa Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung", sebutnya

Diberitakan sebelumnya bahwa korban dikeroyok oleh pelaku berjumlah 4 orang, hanya satu yang dijadikan tersangka yaitu Benni Yansa Putra (pasal yang disangkakan seharusnya pasal 170 KUHP).

Pada saat korban melapor di Polsek Sumber Jaya, Kapolsek Sumber Jaya Kompol Arjon Syafri. SH kala itu melihat kepala korban mengeluarkan darah dan memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pelaku lainnya

"Awalnya korban diintimidasi harus mengikuti BAP Polisi bahwa pelaku (Benni Yansa Putra) memukul kepala korban menggunakan sebilah kayu, Namun setelah korban didampingi Indah Maylan.SH dari YLBH Karib Jelata pada BAP lanjutan pada hari Jum'at tanggal (27/9/2019) kembali ke BAP semula, bahwa pelaku (Benni Yansa Putra) memukul kepala korban menggunakan GOLOK BERSARUNG dan meminta kepada Kapolsek untuk merubah pasal menjadi 170 KUHP, namun sampai perkara disidangkan di PN Liwa hal yang diminta tidak dikabulkan, seolah sengaja membiarkan hal ini terjadi dikarenakan kuat dugaan ada Atensi dari Bupati Lampung Barat, dikarenakan salah satu dari ketiga terduga pelaku yang tidak ditangkap adalah anak dari JURU MASAK yang bekerja di Rumah Dinas Bupati Lampung Barat

"Sehari sehabis kejadian, Selasa tanggal 06 Agustus 2019, sekira pukul 19.30 Wib, ada kumpul-kumpul di Rumah Dinas Bupati Lampung Barat, sekilas terdengar obrolkan soal kejadian perkelahian yang terjadi di Pekon (Desa) Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu yang terjadi siang itu", sebut Sumber Media ini di Polsek Sumber Jaya, Jum'at (27/9/2021) silam. (hadirisman)
BERITA TERBARU