Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sardiman Minta Setiap Pekerjaan diDinas Abdya Wajib Pasang Plang Nama

Sigerindo Aceh Barat Daya- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Sardiman meminta kepada Dinas-dinas yang sedang ada pekerjaan atau proyek, untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan diwilayah setempat. Baik itu infrastruktur jalan, drainase, ataupun rehap di sekolah.

Berdasarkan laporan yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat, banyak nya kegiatan pekerjaan melalui Dinas-dinas dipemerintahan Abdya yang sedang dikerjakan tidak ada keterangan atau plang papan kegiatan sehingga terkesan ada yang ditutupi dan dinilai pekerjaan siluman.

"Setiap pekerjaan yang bersumber dari uang negara wajib dipasang plang nama kegiatan, agar lebih transparan dan lebih jelas sumbernya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan yang dianggap pekerjaan siluman,"sebut Sardiman.

Anggota dewan dari Partai Aceh ini menegaskan. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

"Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing,"tutur Sardiman yang juga Ketua Komisi A DPRK Abdya.

Sardiman meminta kepada pihak dinas terkait untuk menegur setiap rekanan yang mengerjakan kegiatan proyek yang tidak mengikuti prosedur dan ketentuan dalam pekerjaan, agar masyarakat lebih memahami setiap sumber anggarannya,

"Saya meminta untuk ditegur rekanannya, jika tidak maka ditakutkan timbul praduga yang negatif dikalangan masyarakat dan juga bisa dikatakan pelanggaran disegi hukum,"Pungkas Sardiman.(Robi Iswandi).
BERITA TERBARU