Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dimasa Pandemi Covid 19 Sejumlah Siswa Sekolah Madrasah Ulumul Quran Aceh Selatan Terkonfirmasi Covid 19 Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Dihentikan

Sigerindo Aceh Selatan-Akibat sejumlah Siswa Madrasah Ulumul Quraan Aceh Selatan Terkofirmasi terpaparnya covid 19, sehingga pelaksanaan proses belajar mengajar secara tatap muka dihentikan untuk sementara waktu.

Selama berlangsungnya pandemi covid 19 di Kabupaten Aceh Selatan Pendidikan Madrasah Ulumul Quraan Kabupaten Aceh Selatan terpaksa diliburkan,demikian ungkap Direktur ulumul Quraan Aceh Selatan Ahkyar yang ditemui Orbitdigital Senin 6/9/2021.

Diliburkan proses belajar mengajar ini dikarenakan ada diantara dari sejumlah siswa 152 itu satu diantaranya terpapar covid 19.

Hal ini terjadi setelah liburnya Hari Raya Idul Adha karena ada siswa yang terkomfirmasi terpapar covid 19 maka sekolah diliburkan selama tiga minggu insya Allah hari ini seluruh siswa akan kembali kesekolah ini papar Direktur Madrasah Pendidikan Ulumul Quraan Akhyar.

Sehingga untuk menjaga demi tidak tertularnya covid 19 kepada anak anak atau siswa yang lain akhirnya kami meminta kepada wali siswa agar proses belajar mengajar dihentikan untuk sementara dan kegiatan proses belajar mengajar tetap berjalan secara daring on line baik itu pendidikan umum maupun hafalan.

Dan menurut Kadis Kesehatah Fahrizal yang dihubungi secara terpisah oleh orbit digital Senin 6/9/2021 mengatakan yang bahwa para santri santriwan yang sudah dikembalikan kesetiap kecamatan itu atau kepada orang tua siswa dengan bergegas para tim satgas covid 19 turun lapangan mengkroscek ulang kepada sejumlah siswa untuk mengambil PCR terhadap siswa namun hasilnya sampai hari ini belum ada,tetapi para siswa yang hendak melaksanakan proses belajar kembali ke sekolah Madrasah Pendidikan Ulumul Quran harus sesuai dengan syarat prokes 19 dan tetap mengikuti vaksinasi terlebih dahulu dan baru bisa melakukan belajar tatap muka itu pun kita menunggu hasil intruksi dari penandatanganan masa berlakunya PPKM level tiga,karena surat itu merupakan ada beberapa Point berdasarkan surat edaran dari kementerian dalam negeri (Yunardi.M.IS).
BERITA TERBARU