Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

(OPINI) Penerapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di Kabupaten Lampung Selatan Oleh: Drh. Lela Nurlaela (Fungsional Medik Veteriner Disnakeswan Propinsi Lampung)

 


SIGERINDO, LAMPUNG SELATAN---Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene- sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.



Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020. NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.



Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu :

1. Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.

2. Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik,

3. Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.



Jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV.



Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan sertifikasi NKV di unit usaha peternakan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.





Peran Pemerintah Daerah dalam Pembinaan NKV di Kabupaten Lampung Selatan dilatar belakangi oleh :

a. Kebutuhan daging, susu dan telur yang terus meningkat

b. Pangan asal hewan berpotensi tercemar bahan berbahaya dan bibit penyakit

c. Tuntutan konsumen akan keamanan dan mutu pangan asal hewan

d. Jaminan keamanan pangan asal hewan harus ‘safe from farm to table’ à keamanan pangan mulai dari tingkat produksi hingga siap dikonsumsi oleh masyarakat àharus bersifat ASUH (Aman Sehat Utuh Halal)

e. Peternakan harus dilaksanakan dengan prinsip Good Farming Practise (GFP) dimulai dari managemen, kebersihan dalam pemeliharaan, sehingga ungga/ternak akan menghasilkan produk yang ASUH, karena tempat pemeliharaan yang higiene dan sanitasinya terpenuhi.

Sampai saat ini unit usaha yang sudah bersertifikat NKV di Kabupaten Lampung Selatan ada 18 unit usaha, yang meliputi RPH, RPU, budidaya petelur, gudang telur dan budidaya, cold storage, Ritail dan gudang kering. Daftar Unit usaha yang sudah bersertivikat NKV, seperti tabel berikut.



Penilaian NKV dari pemenuhan persyaratan penerapan higiene dan sanitasi manajemen usaha secara keseluruhan meliputi konstrukis bangunan, higiene personil, prasarana dan sarana usaha, personil serta cara produksi dan penanganan produk. Penerbitan sertifikat NKV bertujuan untuk memberikan Jaminan Keamanan Penggunaan Produk Peternakan melalui Pemberian Sertifikat Higiene Sanitasi melalui Audit NKV.



Khusus untuk budidaya ayam petelur Peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan Budidaya ayam Peterlur :

a. Penerbitan peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 26.1 Tahun 2017 tentang izin Usaha Peternakan

Jenis Usaha peternakan (BAB IV, pasal 6 : Usaha peternakan rakyat, Usaha perusahaan peternakan.

Jenis izin usaha dan klasifikasi (BAB V, Pasal 7) : skala usaha peternakan rakyt yang wajib memperoleh Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat : Ras petelur dengan populasi 500 ekor s.d 10.000 ekor induk. Skala usaha peternakan yang wajib memperoleh izin usaha peternakan : Ras petelur dengan populasi lebih dari 10.000 ekor induk.

b. Pembinaan NKV terhadap farm-farm Ayam Petelur di Kabupaten Lampung Selatan

c. Sosialisasi terhadap pentingnya konsumsi pangan asal hewan yang ASUH untuk menunjukkan masyarakat Lampung Selatan yang kompetitif, cerdas dan sehat

d. Kerjasama dengan Food and Agricultural Organisation (FAO) dalam pembinaan farm Petelur oleh petugas PDSR (Participatory Disease Survailans and Response) dan petugas PVUK (Petugas Veteriner Unggas Komersial) sejak tahun 2007. (rls)

 

BERITA TERBARU