Rehab Sekolah SMPN 17, Kangkangi Undang Undang KIP
Sigerindo, Kerinci - Sakin takutnya rahasia tentang pekerjaan yang tidak sesuai Bastek/RAB sehingga beberapa pekerjaan rehabilitas gedung sekolah dan ruang ibadah di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, takut untuk memasang papan Keterbukaan Informasi Publik tentang pekerjaan dan kegunaan uang negara
Seperti salah satu pekerjaan Rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan menimal sedang beserta perabotnya di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 17. Kerinci, Jambi, yang diduga akibat takut rahasia keburukan pekerjaanya terbongkar sehingga tidak mau memberikan informasi publik/ tidak memasang papan merek, dalam penggunaan uang negara walaupun sudah di anggarkan, sesuai aturan yang berlaku
Padahal semua rekanan atau pemborong tahu Seperti yang tertuang di dalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaanya
Begitu juga dengan pekerjaanya diduga sangat jauh dari harapan, seperti pemasangan sayap atap yang dekat dengan dinding sekolah dan apa bila hujan dinding akan basah
Dengan kurang ketegasan dalam pengawasan pihak terkait tentang hal tersebut di duga karena telah menerima fee atau sogokan dari rekanan atau pemborong sehingga terjadi pembiaran dan kurangnya pengawasan, pekerjaan rehabilitasi di buat asal - asalan. (Tim)
Seperti salah satu pekerjaan Rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan menimal sedang beserta perabotnya di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 17. Kerinci, Jambi, yang diduga akibat takut rahasia keburukan pekerjaanya terbongkar sehingga tidak mau memberikan informasi publik/ tidak memasang papan merek, dalam penggunaan uang negara walaupun sudah di anggarkan, sesuai aturan yang berlaku
Padahal semua rekanan atau pemborong tahu Seperti yang tertuang di dalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaanya
Begitu juga dengan pekerjaanya diduga sangat jauh dari harapan, seperti pemasangan sayap atap yang dekat dengan dinding sekolah dan apa bila hujan dinding akan basah
Dengan kurang ketegasan dalam pengawasan pihak terkait tentang hal tersebut di duga karena telah menerima fee atau sogokan dari rekanan atau pemborong sehingga terjadi pembiaran dan kurangnya pengawasan, pekerjaan rehabilitasi di buat asal - asalan. (Tim)