Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Salah Satu Anggota PWI Aceh Selatan Alami Lumpuh Akibat Post Vaksin Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fakhrijal Pemkab Aceh Selatan Tetap Bertanggung Jawab

Sigerindo Aceh Selatan -Salah seorang Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Fathayatul Ahmad (29), wartawan Media Harian Rakyat Aceh mengalami lumpuh akibat post vaksin Covid-19

Namun Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fakhrijal kepada wartawan, Selasa (28/9/2021) mengatakan bahwa Pemkab Aceh Selatan tetap bertanggung jawab akan membiayai pengobatan dan fasilitas Fathayat di Banda Aceh sampai sembuh.katanya

Pada tanggal 12 Juli 2021 Fathayat suntik vaksin yang berlokasi di Daerah Samadua, Aceh Selatan, dan 1 jam setelah vaksin ia merasa keluar keringat dingin, hingga malamnya demam, tetapi masih bisa berdiri normal

Dua minggu setelah itu, otot-otot turun mengecil dan akhirnya ia dirawat di RSUD Yuliddin Away Tapaktuan pada tanggal 30 Agustus 2021

Fathayat panggilan nama sehari hari mengatakan, saat demam ia merasa perutnya sakit, kaki terasa nyeri dan kebas,Pergelangan tangan berdenyut-denyut sampai jari terasa nyeri

"Sejak keluar dari RSUD YA Tapaktuan, kaki saya melemah dan lumpuh", ucapnya.
Setelah dirawat di Rumah Sakit Yulidin Away 10 hari, namun tidak menunjukkan hasil dan akhirnya Fathayat dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh pada tanggal 15 September 2021

Awalnya hanya rawat jalan, tetapi setelah sampai ke Banda Aceh, Dinas Kesehatan rujuk ke IGD langsung biar cepat dirawat, katanya

Setelah 12 hari dirawat di ZA Banda Aceh, juga sama sekali tidak menampakkan hasil yang membaik, menurut keterangan dokter ia gagal vaksin, itu penyebabnya yang membuat lemah, tutur fathayat.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fakhrijal kepada juga mengatakan bahwa Pemkab Aceh Selatan juga telah menyediakan dana untuk biaya pengobatan paska vaksin sehingga untuk biayai pengobatan dan fasilitas Fathayat di Banda Aceh sampai sembuh tetap pemkab Aceh Selatan yang bertanggung Jawab,ungkapnya

Sewaktu dirujuk ke Banda Aceh, Dinkes hanya memberikan uang saku saja, namun untuk sekarang ini Fathayat tidak boleh pulang ke Tapaktuan karena harus menjalankan terapi, dan berapa lama kita belum tau, instruksi dokter diharuskan terapi.

Mulai biaya hidup dan tempat tinggal di Banda Aceh, serta pengobatan dibiayai oleh Pemkab Aceh Selatan dari uang KIPI

"Semenjak kita rujuk Kebanda Aceh, kita sudah koordinasi dengan pimpinan Kesehatan Aceh, karena urusan KIPI ini bukan hanya ditangani Kabupaten Kota saja, karena dirujuk di RS besar, ini menjadi tanggung jawab Kesehatan Aceh, dan beliau tetap kita dampingi", ungkapnya.

"Nanti akan diurus oleh tim P2P Aceh, dimana ia mau terapi, dan biaya tetap ditanggung oleh Pemkab Aceh Selatan", jelasnya (Yuniardi M.IS)
BERITA TERBARU