Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satres Narkoba Polres Pesawaran Melakukan Penangkapan Atas Nama Rajo dan Rama Dari Kecamatan Tegineneng

Sigerindo Pesawaran Berdasarkan LP/A/647/IX/2021/SPKT.Res Narkoba /Polres Pesawaran Polda Lampung.

Rama Fardiansah (19) Bin Umardi, warga Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran di tangkap oleh satres narkoba polres pesawaran semenjak dirinya menjadi salah satu artis patroli pada sabtu (11/09/21) kemaren

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, SI.K,SH. M.H, melalui kasat narkoba Polres Pesawaran menyampaikan, bahwa Rama Fardiansah di tangkap oleh satres narkoba Didusun Bernai Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,

“Bermula informasi tersebut diperoleh oleh satuan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di sebuah warung (TKP) sering dijadikan para sopir Truk dan bus lintas kota sebagai tempat transaksi serta tempat menggunakan Narkotika jenis sabu

kemudian aggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan undercover (Penyamaran) menjadi Sopir truk” Jelasnya,

Tim Satres Narkoba melakukan Penyamaran menjadi seorang sopir Truck, kemudian berhenti disebuah warung tersebut dan tak lama kemudian sopir undercover Menyamar sebagai pasien mencoba membeli sabu seharga Rp. 200.000 kepada tersangka

Saat akan memberikan sabu tersebut dengan sigap anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka (Artis Patroli ) ” Katanya

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan BB Uang hasil penjualan, berdaskan hasil introgasi barang bukti jenis (sabu) tersebut dibeli dari saudara RAJO

Berikut barang bukti diantaranya -6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu brutto : 1,06 gram. – uang tunai Rp. 750.000 – 1 (satu) unit

Kemudian handphone merk Oppo F11 pro, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ungkapnya,

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Artis patroli Polres pesawarah tersebut diduga sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

Dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."Turupnya
BERITA TERBARU