Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dua tahun Tanpa kejelasan Hukum, Keluarga Korban Penganiayaan Ini Adukan ke Kapolri dan Kompolnas

Sigerindo, Kerinci - Dua tahun sudah Rohati keluarga korban penganiayaan berat menunggu kepastian kasus hukumnya, namun ternyata berujung pahit. Betapa tidak kasus penganiyaan yang terjadi di kabupaten kerinci, Jambi pada tahun 2019 lalu, dimana menantu korban yang bernama Ade Rizki dianiaya oleh oknum anggota polres kerinci berinisial AH dengan menggunakan senjata tajam, akibatnya kepala korban mengalami luka parah dan harus di rawat di rumah sakit di propinsi Sumbar.

Mirisnya lagi saat kasusnya bergulir dan di tangani penyidik polres kerinci, ternyata tersangka AH menderita ganguan jiwa berat (skizofernia paranoid), dan kasusnya menjadi tersendat.

Sementara itu, tersangka AH yang divonis gangguan jiwa ini malah kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan di tangani Polda Jambi. Anehnya ternyata pelaku dinyatakan sehat dan normal. Hal ini terbukti kasusnya sampai di meja hijau dan mendapatkan vonis tujuh tahun penjara. Dan tersangka AH mengajukan banding tetapi kandas, hasil putusan bandingnya malah naik menjadi delapan tahun penjara.

Melihat kejadian dan nasib kasus yang di adukan keluarga korban, memetik kecurigaan terhadap proses hukum yang di jalankan polres kerinci, dan keluarga kembali berupaya menanyakan kejelasan kasusnya, barulah polres kerinci mengirimkan pemberitahuan perkembangan kasus yang di laporkan korban setelah dua tahun tidak ada kejelasan.

"Jujur saja saya bingung dengan nasib kasus yang di laporkan ke polres kerinci, Pada saat kasus penganiyaan tersangkanya menderita ganguan jiwa, Tetapi pada saat terjerat kasus narkoba kok bisa di hukum,ini kan aneh bagi kami"ungkap Ade salah satu keluarga korban kepada media ini,(31/10).

Melihat kasusnya seperti tidak di tangani secara serius, Pihaknya akan mendatangi komisi polisi nasional (kompolnas), dan juga akan menyurati Kapolri.

" Saya ini masyarakat yang butuh kejelasan hukum,Bagaimana jika keluarga saya sampai meninggal dan tersangka di anggap gila,Tapi ternyata pada saat terjerat kasus lain tersangkanya waras,kepada siapa kami harus melaporkan jika laporan kami tidak ada hasilnya,apakah harus hukum rimba yang di berlakukan,Dan kami akan mendatangi kompolnas dan mengadukan ke Kapolri agar tidak ada lagi kejadian seperti laporan keluarga kami yang tidak jelas status hukumnya"ujarnya lagi.

Sementara itu Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho,Saat di konfirmasi melalui WhatsApp,Mengatakan bahwa kasusnya sudah tahap dua dan limpahkan ke kejaksaan negeri kerinci.

" Kasusnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan"ucapnya melalui pesan WhatsApp pribadinya. (Tim)
BERITA TERBARU