Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Kuasa Hukum Nilai Penahanan Kikila Adikusuma Cacat Hukum, Sengketa Lahan Eks PGSD Wua-wua Dinilai Non-Eksekutabel

Sigerindo Sultra Kendari -- Penetapan Kikila Adikusuma sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Penetapan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi saat agenda konstantering di Gedung Eks PGSD Wua-wua, Kota Kendari, Jumat, 6 Februari 2026

Kuasa Hukum Kikila Adikusuma, Hidayatullah, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka kliennya tidak didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Selain itu, langkah penyidik disebut tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bareskrim Polri Nomor B/I/RES.7.5./2026/Bareskrim tentang petunjuk dan arahan penanganan perkara terkait berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang diterbitkan pada 1 Januari 2026

"Dalam tiga kali pemeriksaan, dua kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat dalam perbuatan pidana," ujar Hidayatullah kepada awak media, Sabtu malam, 7 Februari 2026

Ia menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi di lokasi konstantering merupakan peristiwa insidental dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Kikila Adikusuma.
Menurutnya, secara hukum harus dibedakan antara agenda konstantering yang diajukan Pemohon, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Satpol PP bersama juru sita dengan pengamanan kepolisian pada 20 November 2025, dengan insiden yang kemudian terjadi di lapangan

Lebih jauh, Hidayatullah mempersoalkan dasar hukum konstantering tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendasarkan klaimnya pada Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981. Namun, hak pakai tersebut dinilai telah hapus karena hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021

"Dalam PP 18 Tahun 2021 diatur bahwa hak pakai hanya berlaku sepanjang digunakan sesuai peruntukannya. Objek ini digunakan untuk PGSD. Ketika dialihkan untuk kepentingan lain, terlebih untuk kampus swasta seperti Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), itu tidak dibenarkan tanpa proses peralihan. Karena itu, secara hukum objek ini non-executabel," jelas mantan Ketua KPU Provinsi Sultra tersebut

Ia juga mengungkapkan bahwa perintah pelaksanaan konstantering merupakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara sebelumnya yang diterbitkan pada 7 November 2024. Padahal, sejak Februari 2025, Sulawesi Tenggara telah dipimpin oleh gubernur definitif hasil Pilkada, yakni Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka

"Apa salahnya klien kami mempertahankan haknya? Mempertahankan hak bukan tindak pidana. Jika ada kekerasan, itu perkara lain. Klien kami tidak pernah memerintahkan kekerasan. Bahkan saat kejadian, klien kami berada di DPRD Provinsi Sultra," tegas Hidayatullah

Selain itu, ia menyoroti peran kepolisian, khususnya Kapolresta Kendari, yang dinilai tidak optimal memfasilitasi dialog antara para pihak. Padahal, dalam pelaksanaan eksekusi, termohon memiliki hak untuk hadir dan memastikan objek sengketa

"Konstantering itu bertujuan mencocokkan objek sengketa. Jika pemohon eksekusi tidak mengetahui batas-batas tanahnya, maka eksekusi tidak dapat dilakukan. Tugas polisi adalah mengamankan semua pihak dan objek sengketa, bukan berpihak, serta mencegah konflik dengan membuka ruang dialog," katanya

Hidayatullah juga mengkritik sikap aparat yang dinilai menutup ruang komunikasi di lapangan. Menurutnya, tidak semua putusan pengadilan, meskipun telah inkrah, serta-merta memiliki kekuatan eksekutorial sehingga tidak boleh ada arogansi dalam pelaksanaannya

Tak hanya itu, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Kikila Adikusuma berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara pelaksanaan konstantering 20 November 2025 juga disebut terindikasi adanya korupsi dan maladministrasi karena dilakukan bukan atas perintah pejabat yang sah secara hukum

"Atas persoalan ini, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan ke Komnas HAM, KPK RI, Ombudsman RI, KY RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya. (TIM)
BERITA TERBARU