Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petugas SPBU di Lampung Utara Bantah Mobil Dinas Isi Bahan Bakar Subsidi

Sigerindo Lampung Utara - Terkait pemberitaan tentang mobil dinas plat merah dengan nomor polisi BE 1105 JZ yang diduga melakukan pengisian bahan bakar subsidi di salah satu SPBU di Lampung Utara, disanggah oleh pihak SPBU bahwa itu tidak benar, Selasa 12/10/21

Prengki salah satu pengawas SPBU tersebut yang diampini oleh rekan-rekannya mengatakan pemberitaan tersebut tidak benar dengan alas an, bahwa mobil plat merah tersebut bukanlah mengisi bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite Khusus (PLK) namun mengisi bahan bakar umum atau Pertalite

Hal terssbut dikatakannyaa dengan menunjukkan rekaman CCTV yang membuktikan kebenaran tersebut. “Dari rekaman CCTV juga bisa kita lihat kalau mobil itu mengisi bahan bakar Pertalite umum bukan subsidi atau PLK,” katanya

Disini ia bersama Intan salah satu admin yang ikut menjelaskan, bahwa Pertalite umum tersebut diperbolehkan untuk semua kendaraan alias untuk masyarakat umum. Berbeda dengan Perlatile Khusus (PLK) dengan harga Rp.7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda dua, tiga seperti bentor, mobil plat kuning seperti angkutan umum, dan ambulance

Dijelaskan lagi oleh mereka, untuk selang yang digunakan juga ditandai dengan tulisan PLK agar tidak membuat keliru para petugas pengisian. “Itu juga ada tanda di selangnya ada tulisan PLK jadi tidak mungkin petugas kita salah kasih, dan itupun jelas dia mengisi pertalite umum,” jelasnya

Hak sanggah ini diutarakan mereka sebagai bentuk klarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tidaklah benar, demi menjaga nama baik SPBU tersebut tetap terjaga, dan menegaskan bahwa mereka selama ini bekerja dan melayani masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan (Ansi)
BERITA TERBARU