Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

H.Dendi Ramadhona K,S.T,M.Tr.I.P Hadiri Rapat Istimewa Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 Bertempat Di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran

Sigerindo Pesawaran -Dalam rangka penyampaian Ranperda APBD tahun anggaran tahun 2022 Bupati H.Dendi Ramadhona K,S.T.M.Tr.I.P menyampaikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daera Senin (01/11/2021)

H.Dendi Ramadhona K,S.T.,M.Tr.I.P menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan rencana keuangan tahunan. Pemerintah Daerah sekaligus merupakan penjabaran tahun pertama

Dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang memiliki visi “Terwujudnya Kabupaten Pesawaran yang maju, Makmur dan Sejahtera," Ungkap Bupati.

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, Serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022

Pola penganggaran yang digunakan dalam menyusun APBD tahun 2022 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,"ujar Bupati

Penerapan pola anggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan APBD Tahun, 2022 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja, yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban Pemerintah Daerah.

Dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2022, kondisi perekonomian dan keuangan daerah menjadi perhatian utama, karena dinamika atas pertumbuhan dan perkembangan ekonomi serta keuangan daerah tersebut berpengaruh baik

Secara langsung maupun tidak langsung terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pesawaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," Jelas Bupati.

"Dampak pandemi Covid-19 sampai saat ini masih sangat berpengaruh pada perekonomian nasional dan daerah yang berdampak pada kebijakan fiskal pemerintah pusat salah satunya transfer ke daerah dan dana desa yang mengalami penurunan mulai pada kwartal kedua tahun 2020

Hingga sampai pada alokasi transfer daerah peruntukan tahun 2022. Struktur RAPBD Tahun Anggaran 2022 dibagi berdasarkan kelompok pendapatan, kelompok belanja, dan kelompok pembiayaan,"Katanya

Pendapatan daerah dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksi sebesar Rp.1,289 Triliyun lebih. Rencana belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 total belanja sebesar Rp.1,443 Triliyun lebih. Dengan penerimaan

Pembiayaan sebesar Rp.Rp.159 Milyar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4,5, maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 154,5 Milyar, untuk membiayai selisih defisit pendapatan dan belanja daerah,"Tutupnya. ( Man)
BERITA TERBARU