Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LSM KOMPAK Desak Bupati Abdya Segera Bagikan Tanah Eks HGU PT CA

Sigerindo Aceh Barat Daya- Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin meminta Bupati Aceh Barat Daya untuk segera menetapkan daftar nama-nama penerima lahan bekas HGU PT. Cemerlang Abadi

Dimana pada Tahun 2019 pihak PT.CA sudah resmi melepaskan lahan bekas HGU seluas 2.668.8 Hektar, Ini bisa dilihat dari luas lahan yang diusulkan untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di kementerian Agraria. Dimana pihak PT.CA hanya mengusulkan perpanjangan HGU hanya seluas 4.864,88 Hektar

"Kalau kita melihat SK Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma. Serta 1.902,66 Hektar tidak diperpanjang,"sebut Sahar

Dengan demikian, Berarti sudah jelas kalau lahan seluas 2.668,8 Hektar lagi itu tidak bermasalah lagi dengan proses hukum, Jadi pantut dipertanyakan kenapa lahan tersebut belum dibagikan atau ditetapkan nama-nama penerima nya oleh bupati Aceh Barat Daya

"Padahal lahan tersebut sudah dibebaskan hampir 3 tahun, dan kita tahu juga berbagai kendala yang terjadi, namun saat ini sudah sepatutnya diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerima,"ujar Sahar

Disebutkan Sahar, Karena sesuai dengan peraturan terkait masalah tanah bekas HGU, bupati memiliki kewenangan untuk meredistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria

"Pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat terhadap tanah bekas HGU harus didahului dengan SK Penetapan Subyek Obyek oleh Bupati selaku ketua Tim gugus tugas reforma agraria (GTRA),"kata Sahar

Dan yang paling penting, disaat Bupati Aceh Barat Daya menetapkan daftar nama-nama penerima lahan tersebut, Bupati harus mengedepankan keterbukaan terhadap publik sebagai mana diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Serta bupati harus berpedoman kepada Perpres Nomor 86 tahun 2018 Pasal 12 Ayat 1, 2 dan 3 tentang subjek Reforma Agraria

"Semoga pemerintah Abdya benar-benar transparan dan bijaksana dalam menetapkan penerima, Supaya tidak muncul asumsi publik yang bukan-bukan disaat menentukan nama-nama penerima lahan tersebut,"demikian tutur Sahar.(Roby)
BERITA TERBARU