Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kuasa Hukum Zulkifli,LBH Menang Jagad,Karzuli Ali,SH., Memberikan Surat Klarifikasi Ke Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi

Sigerindo Lampung Utara--Terkait dengan dugaan pemukulan terhadap Zulkifli wartawan Haluan Lampung Grup yang juga salah satu anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Lampung Utara

Yang terjadi di beberapa pekan lalu dan masih dalam tahap penyelidikan pihak Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Utara.Sesuai dengan Nomor : LP / 1547/ B/XI/2021/POLDA LAMPUNG/ SPK REA LU Tanggal 2 November 202

Berkenaan permasalahan di maksud Kuasa Hukum Zulkifli,LBH Menang Jagad,Karzuli Ali,SH., menberikan surat klarifik

Untuk menindaklanjuti hasil Visum (VeR) yang telah di minta oleh pihak penyidik Polres Lampung Utara," kata dia, Jum'at, (19/11/2021)

Karzuli mengatakan, dia-red sangat amat menyayangkan dari hasil Visum (VeR) di keluarkan dokter RSUD Ryacudu Kotabumi

Karzuli menduga dari hasil VeR yang sudah di berikan dokter RSUD Ryacudu Kotabumi sebuah kekeliruan,ini akan berdampak dan berisiko.

Kenapa saya katakan demikian,sebab klein kami secara kasap mata dan dari beberapa saksi,telah mengakui benar adanya telah terjadinya dugaan kekerasan

Tapi mengapa hasil visum atau VeR yang di terangkan dalam points 2 (SP2HP) Res Polres Lampung Utara

"Mengatakan bahwa atas hasil Visum tidak menemukan bukti-bukti kekerasan,ini yang menimbulkan banyak pertanyaan kami," beber Karzuli

Maka kami selaku Kuasa Hukum Zulkifli menberikan surat klarifikasi atas hasil VeR tersebut,sebelum kami mengambil langkah hukum sesuai kewenangan kami," jelasnya.

Karzuli menambahkan bahwasanya bila ini bukan satu kekeliruan,maka jelas kami duga VeR di maksud merupakan bagian dari ketidak sesuaian Asli tapi Palsu

Sebagai referensi klein kami datang ke RSUD untuk visum dalam keadaan muka memar dan bibir masih berdarah," kok bisa dokter menyatakan tidak ada bukti-bukti kekerasan," tanya dia.

Mengingat peranan VeR cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum ," terang Karzuli.

Gambaran secara umum, manipulasi hasil VeR dapat dikategorikan atau di sebut sebagai pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) (“KUHP”)," tandasnya.

Sampai berita ini di terbitkan dokter yang bersangkutan belum dapat di konfirmasi
Sebelum kami melangkah lebih jauh maka kami Kuasa Hukum Zulkifli korban dari dugaan pemukulan dan pengeroyokan oleh beberapa orang sesuai dengan Nomor : LP / 1547/ B/XI/2021/POLDA LAMPUNG/ SPK REA LU Tanggal 2 November 2021

Meminta kejujuran dokter yang telah mengambil VeR klein kami selaku korban harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berdasarkan kode etik tugas dan sumpah yang telah melekat pada oknum dokter di maksud

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Disarikan dari , R.Soesilo memaparkan bahwa pemalsuan surat dapat dilakukan salah satunya dengan cara memalsu surat, yakni mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu. Khusus pemalsuan surat yang dilakukan oleh dokter, pelaku dapat dijerat Pasal 267 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun

Sanksi Etik dan Disiplin Apabila Dilakukan oleh Dokter Selain itu, bagi dokter yang tidak mendasarkan isi surat keterangan VeR pada fakta yang diyakininya benar juga dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin profesi kedokteran. Menurut etika kedokteran,setiap dokter wajib hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya, sebagaimana diatur dalamPasal 7 KODEKI. Dalam memberikan surat keterangan medis/ahli atau ekspertis dan pendapat ahli apapun bentuk dan tujuannya, dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter.[6] Selain itu, surat keterangan dokter dan/atau pendapat/keterangan ahli wajib dibuat dengan penuh kejujuran, kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian berdasarkan sumpah jabatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sedapat mungkin bebas dari konflik kepentingan.[7] Dokter yang diduga melanggar Pasal 7 KODEKI di atas dapat diadukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”), sebagaimana diatur dalam Pasal 22 . Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran pemberian dalam memberikan hasil di maksud

Maksud dari surat yang kami tujukan ke pihak dorter meninjau kembali hasil tim medis atau hasil visum Zulkifli klein kami,yang kami duga mungkin ada kekeliruan untuk memberikan keterangan di maksud kepada pihak penyidik yang menangani perkara ini," kata Karzuli dengan tim media,Jum'at, 19/11/2021.

Lebih lanjut menurut Karzuli Ali,ini agaknya ada yang janggal di surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dalam surat Nomor : B/561/X/RES LU 1.24/2021. Yang termuat pada angka 2,dari hal inilah kami selaku Kuasa Hukum untuk mencoba bertanya kepada pihak RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Utara," Jelas Karzuli. ( Tim/HL/Grup)
BERITA TERBARU