Tiga Pemuda Asal Kecamatan Gedong Tataan Di Amankan Satres Narkoba Polres Pesawaran
Sigerindo Pesawaran- Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika
Dan obat obatan terlarang diwilayah hukum Polres setempat ketiganya berinisial MK (18) warga dusun Sumber Sari Desa Tamansari, RK (25) bersama rekannya PK (23) warga dusun Taman Rejo, Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan.Sabtu (15 /01/2022)
Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran di tempat yang berbeda,dari hasil penelusuran bahwa MK telah ditangkap didusun Sumber sari,
Sedangkan RK dan PK ditangkap didusun Taman Rejo Desa Bernung kecamatan gedong tataan Dengat berdasarkan surat
LP/A/36/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 15 Januari 2022.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui keterangannya mengatakan.
bermula dari penangkapan tersangka Khoirul Mustaqim
Dalam keterangan nya bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran
Langsung melakukan penggerbekan di rumah nya dan kedua tersangka langsung di tangkap saat berdua sedang kumpul ditempat kejadian perkara (TKP) dengan kesigapan tim Satres Narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, ujar AKBP Vero.
“Saat dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya kedua tersangka memiliki barang bukti dan lansung diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata AKBP Vero.
Diketahui, barang bukti yang disita dari tangan RK dan rekannya PK yakni:
3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram
Barang bukti 1 (satu) kota rokok
1 (satu) unit hp Samsung J2
-uang tunai sebesar Rp. 500,000
1 (satu) unit hp Vivo
1 (satu) pack plastik klip bening.
Barang bukti yang disita dari tangan KM 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,1 bungkus kotak rokok,1 unit Hp merk redmi.
Ketiganya telah melanggar pasal 114 ayat ( 1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,Tutupnya ( Mn )
Dan obat obatan terlarang diwilayah hukum Polres setempat ketiganya berinisial MK (18) warga dusun Sumber Sari Desa Tamansari, RK (25) bersama rekannya PK (23) warga dusun Taman Rejo, Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan.Sabtu (15 /01/2022)
Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran di tempat yang berbeda,dari hasil penelusuran bahwa MK telah ditangkap didusun Sumber sari,
Sedangkan RK dan PK ditangkap didusun Taman Rejo Desa Bernung kecamatan gedong tataan Dengat berdasarkan surat
LP/A/36/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 15 Januari 2022.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui keterangannya mengatakan.
bermula dari penangkapan tersangka Khoirul Mustaqim
Dalam keterangan nya bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran
Langsung melakukan penggerbekan di rumah nya dan kedua tersangka langsung di tangkap saat berdua sedang kumpul ditempat kejadian perkara (TKP) dengan kesigapan tim Satres Narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, ujar AKBP Vero.
“Saat dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya kedua tersangka memiliki barang bukti dan lansung diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata AKBP Vero.
Diketahui, barang bukti yang disita dari tangan RK dan rekannya PK yakni:
3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram
Barang bukti 1 (satu) kota rokok
1 (satu) unit hp Samsung J2
-uang tunai sebesar Rp. 500,000
1 (satu) unit hp Vivo
1 (satu) pack plastik klip bening.
Barang bukti yang disita dari tangan KM 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,1 bungkus kotak rokok,1 unit Hp merk redmi.
Ketiganya telah melanggar pasal 114 ayat ( 1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,Tutupnya ( Mn )