Kepala ( Kejari ) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti Menerima Pelimpahan Perkara Dugaan Pengeroyokan Tersangka HN Dan HT
Sigerindo Pesawaran - Perkara dugaan pengeroyokan dengan tersangka HN dan HT yang dilaporkan Rodiansyah telah dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran pada Kamis (10/03/2022) kemarin
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut setelah dinyatakan lengkap berkasnya dari penyidik kepolisian
"Ya, perkara dugaan pengeroyokan dengan dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dan diterima penyidik untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, " kata dia, Jum'at (11/03/2022)
Diterangkan, kepada kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik dalam melengkapi pemberkasan berikutnya
"Pelimpahan dari penyidik kepolisian Kamis (10/03/2022) kemarin, ya sudah kita tahan, untuk ikuti proses hukum selanjutnya, " terang dia
Untuk diketahui, perkara tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesawaran berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus tersebut dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangkanya
"Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan sangat kooperatif sehingga tidak harus dilakukan penahanan. Ya berkas P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/03/2022) pelimpahan atau tahap II yakni tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan kemarin, " kata dia
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor
a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI." Tutupnya (*)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut setelah dinyatakan lengkap berkasnya dari penyidik kepolisian
"Ya, perkara dugaan pengeroyokan dengan dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dan diterima penyidik untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, " kata dia, Jum'at (11/03/2022)
Diterangkan, kepada kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik dalam melengkapi pemberkasan berikutnya
"Pelimpahan dari penyidik kepolisian Kamis (10/03/2022) kemarin, ya sudah kita tahan, untuk ikuti proses hukum selanjutnya, " terang dia
Untuk diketahui, perkara tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesawaran berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus tersebut dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangkanya
"Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan sangat kooperatif sehingga tidak harus dilakukan penahanan. Ya berkas P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/03/2022) pelimpahan atau tahap II yakni tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan kemarin, " kata dia
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor
a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI." Tutupnya (*)