Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketua LSM GMBI Abdul Manaf Resmi Di Tahan Oleh Polres Pesawaran

Sigerindo Pesawaran - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Pesawaran Abdul Manaf resmi di tahan oleh Polres Pesawaran,

Penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polres Pesawaran dilakukan  pemeriksaan beberapa jam terhadap Abdul Manaf. Rabu (30/03/2022)

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin,mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penahanan terhadap Abdul Manaf akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

“Setelah yang bersangkutan yakni AM menjalani serangkaian pemeriksaan maka kami melakukan penahanan terhadap AM untuk dua puluh hari kedepan sejak kemaren hari Selasa ” Kata AKP Supriyanto Husin.

Kasatreskrim menambahkan, penahanan terhadap tersangka Abdul Manaf dilakukan karena salah satu ketua GMBI Teluk Pandan Zaidan yang juga berstatus tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Salah satu Ketua DPC Kecamatan Teluk Pandan yakni Zaidan yang juga berstatus tersangka pada perkara ini telah dua kali mangkir sehingga untuk menghindari kejadian serupa maka tersangka AM kita lakukan penahanan dan untuk tersangka Zaidan kini kita tetapkan sebagai DPO” Tutupnya (M**)
BERITA TERBARU