Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masyarakat Tolak Penanaman Pohon PinusDi HKM. Tanaman Produktif saja sehingga menjadi hutan produksi Demi masyarakat Sebut Kades

Sigerindo Lebong– Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial mengatur tentang:
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut;
Jangka Benah kebun rakyat;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
sanksi administratif
Jenis-jenis Hutan dalam Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial:

Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.

Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta pada tanggal 1 April 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 1 April 2021 di Jakarta.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320. Agar setiap orang mengetahuinya.

Selanjut nya Masyarakat menolak dengan adanya penanaman pohon pinus yang terletak di lokasi Hutan HKM (Hutan Kemasyarakatan) di Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Penolakan tersebut ditegaskan langsung oleh Kades Kutai Donok Viki Anuari didampingi Ketua BPD Hamdan. Viki mengatakan bahwa masyarakat setempat tidak diuntungkan jika hutan ditanami Pinus.

” Pohon pinus tersebut kalau sudah besar sangat mengganggu tanaman yang lain nya sehingga petani yang ada di hutan HKM tersebut tidak mendapatkan hasil dari pertanian mereka dan masyarakat yang berada di HKM tersebut meminta kepada pihak kehutan agar mengganti dengan tanaman lain seperti Durian,Alpukat,dan sebagai nya sehingga bisa menjadi hutan produksi,” sampai Viki.

Diketahui bibit Pinus tersebut bersumber dari PT HGE Hulu Lais, hal ini dibenarkan oleh Andrian selaku pelaksana penanam pohon Pinus yang diutus oleh perusahaan tersebut dalam kegiatan sosialisasi di balai desa setempat (01/03).

” Kami perwakilan dari perusahaan menyalurkan bibit ini untuk reboisasi hutan kita sehingga dapat menjaga keasrian hutan serta mengurangi bencana alam ” sampai Andrian.

Karena tidak ditemukan kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat sehingga sosialisasi akan dilaksanakan kembali pekan depan.

Tampak hadir di sosialisasi di balai Desa Kutai Donok, Bhabinkamtibmas, Penyuluh Hutan Lindung (HL) Tarmizi, Kepala Resort Penyuluhan Bukit Daun Manda , serta masyarakat dan perangkat Desa Desa Kutai Donok.(Ita)
BERITA TERBARU