Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kajati Lampung Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di kabupaten Pringsewu

Sigerindo, Pringsewu - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah restorative justice (RRJ) atau Lamban Mufakat di Kabupaten Pringsewu, Selasa 12 April 2022 petang

Kegiatan ini dihadiri Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliati, Bupati Pringsewu H.Sujadi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kapolres Pringsewu, Kajari Pringsewu, Dandim 0424/tgms serta Muspida lainya dan tamu undangan

Dalam acara peresmian tersebut Ada dua RRJ yang diresmikan, yakni RRJ di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan Pekon Sukamulya Kecamatan Banyumas.
Kegiatan peresmian dipusatkan di Pekon Wonodadi

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam sambutanya mengatakan, RRJ atau Lamban Muafakat artinya rumah untuk musyawarah. Menurutnya, Jaksa Agung telah mencanangkan program penyelesaian perkara di luar pengadiaan melalui Restorative Justice kembali ke harmony secara damai di masyarakat

KUNJUNGI JUGA :

Lanjut Nanang mengatakan, perkara yang bisa di selesaikan di RRJ itu yakni ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun serta denda tidak sampai Rp 2,5 juta. Selain itu, pelaku belum pernah dihukum atau sebagai residvis. Antara korban dan pelaku sudah ada perdamaian dan perjanjian tidak akan saling menuntut satu sama lain. Disini "Peran tokoh-tokoh masyarakat sangat dibutuhkan menjamin adanya perdamaian," ujar Nanang

Jadi dengan begini kasus dapat diekspos gelar perkara di RRJ melalui jaksa muda di Kejari."imbuhnya".
Dia berharap, adanya RRJ ini bisa menyelesaikan masalah kecil yang ada di masyarakat. Intinya dapat di musyawarah secara mufakat, sehingga penyelesaian masalah bisa seadil-adilnya dengan saling memaafkan antara korban dan pelaku tidak ada dendam. Ada tiga yang bisa diselesaikan di RRJ, kepastian hukum, adanya keadilan, dan terakhir manfaat

Saya berharap dengan dibentuk lamban mufakat ini masyarakat betul-betul mendapatkan manfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya, "pungkasnya"

Sementara itu Bupati Pringsewu Sujadi juga mengharapkan RRJ bisa berkembang di pekon lainnya di Pringsewu demi menjamin kenyaman dan kesejahteraan masalah hukum di masyarakat Pringsewu. Sebab itu memungkinkan masalah hukum dapat diselesaikan dan dilaksanakan di RRJ. Sehingga, RRJ dapat lebih disosialisasikan lagi agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum terbaik demi menjamin kenayaman dan kesejahteraannya, " ucapnya"

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan pemberian cindera mata oleh Bupati Pringsewu kepada Kajati Lampung dan pengguntingan pita sebagai tanda diresmikannya dua RRJ yang ada Kabupaten Pringsewu.(azz)
BERITA TERBARU