Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Korupsi DD Dan Bantuan Provinsi 2019, Mantan Kakon Purwodadi Dipenjarakan

Sigerindo, Pringsewu - Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Pringsewu telah menemukan 2 alat bukti dan telah menetapkan status tersangka terhadap saudara Subardan (Mantan Kepela Pekon Purwodadi) Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Kamis 14/4/2022

Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01/1.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi Tahun 2019

Modus yang dilakukan oleh mantan Kakon atau terdakwa yakni telah melakukan Markup Pembelanjaan kebutuhan barang dipekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan Dana Desa dan bantuan provinsi ditahun 2019

Tersangka Subardan disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi

Pemeriksaan terhadap Subardan didampingi oleh Penasehat Hukum Heri Alvian SH, kemudian setelah dilakukanya periksaan kesehatan oleh dokter, Penyidik langsung melakukan Penahanan terhadap Subardan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. (Azz)
BERITA TERBARU